Beranda » Berita » Penggelapan Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diciduk di Medan

Penggelapan Dana Jemaat: Eks Pejabat BNI Diciduk di Medan

IPIDIKLAT News – Andi Hakim Febriansyah, mantan pejabat BNI yang menjadi penggelapan dana jemaat Paroki Aeknabara, berhasil ditangkap petugas Kantor Imigrasi Medan pada Senin, 30 Maret 2026. Penangkapan Andi, yang saat itu baru mendarat di Bandara Kualanamu, Deliserdang, , menjadi babak baru dalam kasus yang merugikan banyak pihak.

Andi Hakim Febriansyah (42) tidak sendiri, ia ditangkap bersama istrinya, Camelia Rosa (43). Kedatangan mereka terdeteksi oleh Tim Passenger Analysis Unit (PAU) yang mencatat keduanya dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. Kasus ini bermula dari laporan Pimpinan Cabang Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Kronologi Penangkapan Eks Pejabat BNI

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Uray Avian, menjelaskan bahwa berjalan lancar. “Kedua tersangka berada di luar negeri saat dipanggil untuk pemeriksaan. Setelah kami amankan, keduanya langsung diserahkan ke untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa, 31 Maret 2026.

Uray menambahkan, Imigrasi akan menindaklanjuti setiap individu yang masuk dalam daftar cekal sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, tim sudah siap mendeteksi calon penumpang yang akan tiba, sehingga begitu pesawat mendarat, proses penangkapan bisa segera dilakukan. Proses keimigrasian, ditegaskannya, berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Tersangka dan Upaya Pelarian

Direktur Reserse Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan Andi sebagai tersangka pada 13 Maret 2026. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan Muhammad Camel mengenai kejanggalan dalam transaksi dana nasabah pada 26 Februari 2026.

Baca Juga :  Cara Bayar Denda Tilang ETLE Lewat ATM BCA dan BRI

“Tersangka dan istrinya terbang dari Australia, transit di Singapura dan Malaysia sebelum tiba di Kualanamu. Statusnya sudah tersangka. Dua hari setelah dilaporkan, dia bergerak dari menuju Australia menggunakan pesawat,” jelas Rahmat. Ternyata, sebelum kasus ini mencuat, tersangka sudah mengajukan cuti pada 9 Februari 2026 dan kemudian mengajukan pensiun dini pada 18 Februari 2026.

Modus Penggelapan Dana Jemaat Terungkap

Diduga, Andi dan Camelia melakukan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aeknabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan total mencapai Rp 28 miliar. Angka yang fantastis ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana modus penggelapan tersebut bisa terjadi.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana tersebut dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan penggelapan dana jemaat ini. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa memberikan informasi yang relevan untuk membantu kelancaran proses investigasi.

Dampak Kasus Penggelapan Dana Jemaat

Kasus penggelapan ini tentu memberikan dampak yang sangat besar bagi jemaat Gereja Katolik Paroki Aeknabara. Kepercayaan yang sudah dibangun selama bertahun-tahun hancur seketika. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi lembaga keuangan dan masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana. Perlu adanya sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Upaya Hukum dan Pemulihan Kerugian

Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Selain itu, upaya pemulihan kerugian juga menjadi prioritas utama agar dana jemaat yang telah digelapkan bisa kembali.

Baca Juga :  Plafon Pinjaman Bank: Mitos vs Fakta yang Perlu Kamu Tahu!

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Siapa pun yang melakukan tindak pidana, termasuk penggelapan dana, akan mendapatkan ganjaran yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kesimpulan

Penangkapan mantan pejabat BNI terkait kasus penggelapan dana jemaat ini merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di . Proses hukum selanjutnya diharapkan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan bagi semua pihak yang dirugikan. Masyarakat juga diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian.