IPIDIKLAT News – Pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri menjadi kebutuhan bagi karyawan yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 2026. Proses ini penting agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. Pemerintah memberikan kemudahan dengan menyediakan berbagai cara untuk melakukan peralihan status kepesertaan secara online maupun offline.
Perubahan status BPJS Kesehatan ini perlu dilakukan karena setelah tidak lagi bekerja di perusahaan, iuran bulanan tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan. Oleh karena itu, peserta perlu beralih menjadi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar tetap terlindungi jaminan kesehatan. Berikut adalah panduan lengkap cara pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri yang terbaru 2026.
Syarat Pindah BPJS Kesehatan Perusahaan ke Mandiri
Sebelum memulai proses pindah BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan. Persyaratan ini diperlukan untuk kelancaran proses administrasi dan verifikasi data. Berikut adalah daftar persyaratan yang wajib disiapkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK)
- Formulir perubahan data BPJS Kesehatan (Unduh di situs resmi BPJS Kesehatan terbaru 2026)
- Buku rekening tabungan (BNI, BRI, BTN, Mandiri, atau BCA)
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (Jika ada)
Cara Pindah BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Salah satu cara termudah untuk pindah BPJS Kesehatan perusahaan ke mandiri adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses layanan BPJS Kesehatan dalam genggaman. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda.
- Login menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu.
- Pilih menu ‘Perubahan Data Peserta’.
- Pada halaman perubahan data, pilih ‘Jenis Kepesertaan’.
- Ubah jenis kepesertaan dari ‘Pekerja Penerima Upah (PPU)’ menjadi ‘Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)’ atau ‘Peserta Mandiri’.
- Isi atau perbarui data diri Anda sesuai dengan informasi terbaru. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan valid.
- Pilih kelas BPJS yang Anda inginkan (Kelas 1, Kelas 2, atau Kelas 3). Besaran iuran bulanan akan berbeda tergantung kelas yang Anda pilih.
- Pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.
- Klik tombol ‘Simpan’ setelah semua data terisi dengan benar.
- Konfirmasi perubahan dengan memasukkan kode verifikasi yang Anda terima melalui SMS.
Cara Pindah BPJS Kesehatan via WhatsApp PANDAWA
Selain melalui aplikasi Mobile JKN, peserta juga dapat melakukan perubahan status kepesertaan melalui layanan WhatsApp PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp). Layanan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang ingin melakukan perubahan data tanpa harus datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan. Berikut langkah-langkahnya:
- Simpan nomor WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan di 0811-8165-165.
- Kirim pesan melalui WhatsApp dengan format: Nama lengkap (sesuai KTP) # Nomor NIK # Nomor Kartu BPJS # Keperluan (Pindah ke Mandiri).
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh admin PANDAWA.
- Siapkan foto atau scan dokumen persyaratan seperti KTP, KK, dan buku rekening.
- Setelah verifikasi data selesai, admin PANDAWA akan memberikan informasi mengenai kode virtual account untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.
Cara Pindah BPJS Kesehatan di Kantor Cabang
Jika merasa lebih nyaman untuk mengurus secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Ambil nomor antrean dan informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mengalihkan kepesertaan dari PPU ke mandiri.
- Isi formulir perubahan data kepesertaan BPJS Kesehatan yang disediakan.
- Serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan memberikan kode virtual account untuk pembayaran iuran peserta mandiri.
- Lakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan mandiri.
- Setelah pembayaran berhasil, status BPJS Kesehatan Anda akan berubah menjadi peserta mandiri dan kembali aktif.
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Terbaru 2026
Setelah berhasil pindah BPJS Kesehatan ke mandiri, Anda wajib membayar iuran setiap bulan. Besaran iuran BPJS Kesehatan mandiri dibagi menjadi tiga kelas, yaitu:
| Kelas | Iuran Per Bulan (2026) |
|---|---|
| Kelas 1 | Rp 150.000 |
| Kelas 2 | Rp 100.000 |
| Kelas 3 | Rp 35.000 |
Pemerintah memberikan subsidi untuk iuran kelas 3, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp 35.000 per bulan. Iuran ini dapat dibayarkan melalui berbagai kanal pembayaran seperti bank, minimarket, e-wallet, dan lain-lain. Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu agar status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif.
Kesimpulan
Pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri merupakan langkah penting yang perlu dilakukan setelah berhenti bekerja. Dengan mengikuti panduan di atas, proses peralihan status kepesertaan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Jangan tunda untuk mengurus peralihan ini agar Anda tetap terlindungi jaminan kesehatan. Segera lakukan perubahan status BPJS Kesehatan Anda agar tetap aktif dan dapat digunakan saat dibutuhkan.
