IPIDIKLAT News – Dugaan pemotongan dana bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu reaksi keras dari Forum Rakyat NTB. Lembaga swadaya masyarakat ini melaporkan indikasi praktik pemotongan bansos oleh oknum anggota DPRD NTB dalam APBD 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Rabu, 6 Agustus 2025. Praktik ini jelas merugikan masyarakat penerima manfaat bansos.
Kasus ini menambah daftar panjang permasalahan penyaluran bansos di Indonesia. Forum Rakyat NTB mengungkapkan bahwa modus operandi pemotongan dana bansos ini dilakukan melalui Biro Kesra Provinsi NTB. Ironisnya, temuan ini sudah masuk dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Lantas, bagaimana cara melaporkan jika Anda menemukan indikasi pemotongan dana bansos serupa? Apa saja sanksi hukum yang menanti para pelaku pungutan liar (pungli) dana bansos?
Oknum DPRD NTB Diduga Terlibat Pemotongan Dana Bansos
Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas oknum anggota DPRD NTB yang diduga terlibat dalam praktik pemotongan dana bansos tersebut. Identitas ini akan dibuka kepada Aparat Penegak Hukum (APH) pada saat yang tepat. Hendrawan juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan praktik pungli ini, apalagi potongan yang dilakukan mencapai 80% dari total bansos yang seharusnya diterima masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, Biro Kesra NTB merealisasikan Belanja Bantuan Sosial kepada kelompok usaha berupa uang senilai Rp1.025.000.000,00. Bantuan sosial ini disalurkan kepada 41 kelompok penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur NTB Nomor 90.1.5-727 Tahun 2024. Sayangnya, dari hasil konfirmasi lapangan, ditemukan bahwa 16 kelompok penerima tidak menggunakan dana bantuan sesuai dengan nilai yang diterima. Hal ini disebabkan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak yang tidak berhak dengan total senilai Rp290.000.000,00.
Sanksi Hukum Bagi Pelaku Pungli Dana Bansos
Forum Rakyat NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk mengusut tuntas kasus ini. Mereka mengingatkan bahwa pelaku pungli dana bansos dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, termasuk Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun, serta UU Tindak Pidana Korupsi. Jika pungli dilakukan oleh penyelenggara negara, pelaku bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Oleh karena itu, jangan main-main dengan dana bansos!
Selain kasus di NTB, dugaan pemotongan dana bansos juga pernah terjadi di Depok, Jawa Barat, dan Probolinggo, Jawa Timur. Seorang warga Depok mengaku BST-nya sebesar Rp 600.000 terancam dipotong lebih dari separuhnya dengan dalih donasi. Sementara itu, di Probolinggo, para penerima bansos PKH melaporkan ketua kelompok terkait dugaan pemotongan dana bansos yang dilakukan mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 500.000.
Cara Melaporkan Pemotongan Dana Bansos di 2026
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tidak boleh dipotong dengan alasan apapun. Jika Anda menemukan indikasi pemotongan dana bansos, berikut adalah cara melaporkannya per update 2026, yang pastinya lebih mudah dan cepat:
- Buka Aplikasi SIRAMA, aplikasi pengaduan resmi dari Kementerian Sosial yang baru diluncurkan awal 2026
- Pilih satu dari tiga tipe pelaporan yang tersedia: pengaduan, aspirasi, atau permintaan informasi.
- Tuliskan judul laporan Anda.
- Tulis isi laporan dengan menceritakan kronologi kejadian yang ingin dikeluhkan.
- Sertakan data diri Anda berupa nama dan NIK serta keterangan lainnya seperti nomor KIP/BPJS/KKS/PKH/KPS.
- Unggah lampiran sebagai pendukung laporan yang berupa gambar, dokumen, dan video maksimal 2 MB.
- Pilih sebagai “Anonim” atau “Rahasia” jika diperlukan.
Alternatif Saluran Pelaporan Dana Bansos
Jika aplikasi SIRAMA bermasalah atau tidak tersedia, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyelewengan dana bansos melalui saluran lain. Berikut beberapa alternatif saluran pelaporan yang bisa dimanfaatkan:
- Lapor.go.id: Situs resmi pemerintah untuk pengaduan masyarakat.
- Jaga.id: Platform pengaduan yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Wbs.kemensos.go.id: Whistleblowing System Kementerian Sosial.
- Kepolisian: Laporkan langsung ke kantor polisi terdekat.
Anggaran Bansos Dipastikan Aman di 2026
Di tengah isu penghematan anggaran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran bantuan sosial (bansos) tidak akan dipangkas di tahun 2026. Hal ini dilakukan meskipun Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pengematan sebesar Rp306,69 triliun dari APBN 2025. Sri Mulyani menjelaskan bahwa penghematan anggaran akan dialokasikan untuk program prioritas Presiden Prabowo, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dapat memberikan dampak langsung ke masyarakat.
“Oleh karena itu yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada sedikit pun pengurangan di situ. Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) banyak mengalami adjustment dari mulai perjalanan dinas, ATK (alat tulis kantor), dan berbagai kegiatan seremonial sudah tidak boleh,” ujar Sri Mulyani dalam acara BRI Microfinance Outlook 2025, Kamis, 30 Januari 2025. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan pengurangan atau penundaan penyaluran bansos di tahun 2026.
Kesimpulan
Kasus dugaan pemotongan dana bansos di NTB menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap penyaluran bansos harus terus diperketat. Masyarakat juga berperan penting dalam melaporkan segala bentuk penyelewengan dana bansos. Pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang mudah diakses. Jangan ragu untuk melaporkan jika Anda menemukan indikasi pemotongan dana bansos. Mari bersama-sama awasi penyaluran bansos agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika Anda merasa dirugikan, segera laporkan! Jangan biarkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab merampas hak Anda.
