IPIDIKLAT News – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengecam keras tindakan Israel yang membatasi akses ibadah di Yerusalem, terutama di kompleks Masjid Al-Aqsa dan gereja-gereja suci. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 31 Maret 2026, melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Kecaman ini muncul sebagai respons atas penutupan akses ke Al-Aqsa selama bulan Ramadan 2026, serta pelarangan tokoh gereja memasuki tempat ibadah di Yerusalem. Tindakan Israel dinilai melanggar hukum internasional dan status quo yang ada.
Kecaman Terhadap Pembatasan Ibadah di Al-Aqsa
Para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Qatar menyatakan penolakan keras terhadap pembatasan kebebasan beribadah bagi umat Muslim dan Kristen di Yerusalem Timur, wilayah yang diduduki oleh Israel. Mereka menyoroti secara khusus larangan bagi jemaah Muslim untuk memasuki Masjid Al-Aqsa atau Al-Haram Al-Sharif, serta pencegahan terhadap pejabat tinggi gereja Katolik, termasuk Patriark Latin Yerusalem dan Kustos Tanah Suci, untuk memasuki Gereja Makam Kudus saat perayaan Minggu Palma.
“Langkah-langkah Israel ini merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, serta merusak status quo hukum dan sejarah yang ada,” tegas pernyataan bersama tersebut. Pemerintah Indonesia dan negara-negara lain menilai bahwa tindakan pembatasan akses tempat ibadah merupakan pelanggaran terhadap hak dasar untuk beribadah tanpa hambatan.
Pelanggaran Hukum Internasional di Yerusalem Timur
Tidak hanya itu, Israel juga menutup gerbang Masjid Al-Aqsa selama 30 hari berturut-turut, termasuk selama bulan suci Ramadan. Langkah provokatif ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan. Para menteri negara mayoritas muslim itu memperingatkan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi memperkeruh situasi dan mengancam stabilitas kawasan serta keamanan internasional.
Mereka menegaskan kembali bahwa seluruh area kompleks Al-Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah eksklusif bagi umat Muslim, dengan pengelolaan berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf Yordania. Pemerintah Indonesia juga menyoroti pentingnya menjaga status quo situs-situs suci di Yerusalem.
Desakan untuk Menghentikan Pembatasan Akses Ibadah
Di akhir pernyataan, delapan negara tersebut mendesak Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak lagi menghalangi umat Muslim dan Kristen menjalankan ibadah mereka. Mereka juga menyerukan komunitas internasional untuk mengambil sikap tegas guna menghentikan pelanggaran yang terus dilakukan Israel terhadap situs-situs suci di Yerusalem.
Kementerian Luar Negeri RI terus memantau perkembangan situasi di Yerusalem Timur dan menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan beragama bagi semua umat beragama.
Dampak Kebijakan Israel terhadap Stabilitas Kawasan
Kebijakan Israel yang membatasi akses ke tempat-tempat ibadah di Yerusalem bukan hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga berpotensi memicu konflik yang lebih luas. Tindakan ini dapat meningkatkan ketegangan antara umat Muslim dan Kristen, serta memperburuk hubungan antara Israel dan negara-negara Arab.
Oleh karena itu, penting bagi komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan kebijakan tersebut dan menghormati hak semua umat beragama untuk beribadah dengan bebas dan aman. Selain itu, perlu adanya upaya dialog antara para pemimpin agama dan politik untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan bagi Yerusalem.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Delapan negara yang mengecam Israel menyerukan kepada seluruh komunitas internasional, termasuk organisasi internasional dan negara-negara berpengaruh, untuk mengambil tindakan nyata dalam menghentikan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional yang dilakukan oleh Israel di Yerusalem.
Komunitas internasional diminta untuk tidak hanya mengeluarkan pernyataan kecaman, tetapi juga memberikan tekanan politik dan ekonomi kepada Israel agar menghormati hak-hak rakyat Palestina dan mematuhi resolusi-resolusi PBB terkait status Yerusalem. Perlindungan situs-situs suci di Yerusalem merupakan tanggung jawab bersama seluruh umat manusia, dan kegagalan untuk bertindak dapat berdampak buruk bagi perdamaian dan stabilitas global.
Kesimpulan
Pembatasan akses ibadah di Al-Aqsa dan tempat suci lainnya di Yerusalem oleh Israel menuai kecaman keras dari delapan negara, termasuk Indonesia. Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia, tetapi juga berpotensi mengancam stabilitas kawasan. Dunia internasional perlu bertindak tegas untuk menghentikan pelanggaran ini dan memastikan kebebasan beragama dihormati di Yerusalem.
