IPIDIKLAT News – Pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Salah satu caranya adalah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana cara klaim JKP 2026? Artikel ini akan memberikan panduan lengkapnya.
Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan dasar selama mencari pekerjaan baru serta meningkatkan kompetensi agar lebih mudah terserap di pasar kerja.
Syarat Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK berhak menerima manfaat JKP. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Pekerja mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Pekerja PKWT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja juga tidak memenuhi syarat.
- PHK harus dilaporkan disertai bukti yang sah.
- Pekerja memiliki komitmen untuk kembali bekerja.
- Pekerja telah dinonaktifkan oleh perusahaan dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja tidak sedang bekerja kembali di sektor penerima upah (PU).
- Pengajuan klaim dilakukan paling lambat 3 bulan sejak tanggal PHK.
Cara Klaim JKP Bulan Pertama: Langkah Demi Langkah
Untuk bulan pertama, proses klaim JKP dapat dilakukan secara online melalui situs SIAPkerja. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Akses akun SIAPkerja Anda melalui siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pastikan Anda sudah mengisi formulir lapor PHK atau sudah dilaporkan PHK oleh perusahaan.
- Isi formulir klaim manfaat, masukkan rekening yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- Tunggu verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Setelah berhasil diverifikasi, Anda dapat langsung mengakses manfaat JKP.
Prosedur Klaim JKP Bulan ke-2 Hingga ke-6
Untuk klaim manfaat JKP bulan ke-2 hingga ke-6, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
- Masuk ke akun SIAPkerja Anda.
- Lakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id.
- Selesaikan misi melamar kerja minimal di 5 perusahaan, mengikuti wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan yang tersedia.
- Isi formulir klaim manfaat dan setujui Surat Persyaratan Konfirmasi Pengajuan Manfaat JKP.
- Tunggu verifikasi pengajuan klaim Anda.
Penting untuk diingat, proses verifikasi akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jadi, pastikan semua data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan persyaratan.
Manfaat JKP: Lebih dari Sekadar Uang Tunai
Program JKP memberikan tiga manfaat utama bagi peserta yang memenuhi syarat. Pertama, uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan selama enam bulan. Dana ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup dasar selama masa pencarian kerja. Jadi, jangan khawatir soal biaya hidup selama mencari pekerjaan baru.
Kedua, JKP memberikan akses informasi pasar kerja. BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyediakan informasi lowongan kerja yang relevan dengan keterampilan dan pengalaman peserta. Informasi ini dapat diakses melalui platform SIAPkerja, membantu peserta menemukan peluang kerja yang sesuai.
Ketiga, program JKP menyediakan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi peserta. Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan baru atau meningkatkan keterampilan yang sudah dimiliki agar lebih siap menghadapi tantangan di pasar kerja. Tujuannya tentu untuk meningkatkan daya saing peserta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyatakan bahwa meskipun klaim JKP diperkirakan meningkat seiring dengan lonjakan PHK, risiko terhadap dana JKP masih terkelola dengan baik. Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu ragu untuk mengajukan klaim JKP.
Tren PHK di 2026 dan Antisipasi Pemerintah
Jumlah kasus PHK sepanjang tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga November 2026, lebih dari 79.000 pekerja terkena PHK. Angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun 2025, yang mencapai 77.965 orang.
Pemerintah berupaya menekan laju PHK melalui berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan memberikan insentif kepada industri lokal agar produk-produk mereka dapat bersaing di pasar. Penguatan daya beli masyarakat juga menjadi fokus agar konsumsi terhadap produk lokal meningkat, sehingga penjualan perusahaan tetap stabil dan PHK dapat dihindari.
Upaya BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Pelayanan JKP
Meskipun memiliki peran dalam memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang terkena PHK, BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki wewenang untuk menekan angka PHK secara langsung. Fokus utama BPJS Ketenagakerjaan adalah terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pekerja yang terdampak PHK melalui program JKP. Hal ini termasuk mempermudah proses klaim, menyediakan informasi pasar kerja yang akurat, dan menyelenggarakan pelatihan kerja yang berkualitas.
Kesimpulan
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah program penting yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, pekerja dapat memperoleh manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Jika Anda atau kerabat Anda mengalami PHK, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut mengenai program JKP dan memanfaatkannya sebaik mungkin. Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk detail lebih lanjut tentang bagaimana cara klaim JKP 2026 ini.
