IPIDIKLAT News – Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23 menjadi bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Memahami ketentuan terbaru terkait PPh ini sangat krusial bagi wajib pajak agar terhindar dari kesalahan pelaporan dan potensi denda di tahun 2026. Artikel ini akan membahas secara lengkap panduan PPh Pasal 21, 22, dan 23, termasuk objek pajak, tarif terbaru, hingga cara pelaporan yang benar per 2026.
Sebagai informasi, perubahan regulasi perpajakan sering terjadi. Oleh karena itu, selalu pantau informasi terbaru dari sumber resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau konsultan pajak terpercaya. Hal ini akan memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan yang berlaku dan meminimalkan risiko masalah perpajakan di kemudian hari.
Mengenal PPh Pasal 22: Objek, Tarif dan Cara Pemungutan di 2026
PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu saat melakukan transaksi jual beli barang. Wewenang pemungutan pajak ini diberikan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk pihak-pihak tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 22.
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPh, pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 meliputi bendahara pemerintah terkait pembayaran atas penyerahan barang, badan-badan tertentu yang memungut pajak dari wajib pajak atas kegiatan impor atau usaha di bidang lain, serta wajib pajak badan tertentu yang memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang tergolong sangat mewah.
Objek PPh Pasal 22 Sesuai PMK 51/2025 (Berlaku di 2026)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025) mengatur lebih detail mengenai objek PPh Pasal 22. Objek PPh Pasal 22 dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori:
- Impor Barang: Impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas kegiatan impor.
- Ekspor Komoditas: Ekspor komoditas tambang seperti batu bara, mineral logam, dan mineral bukan logam juga dikenakan PPh Pasal 22. Namun, terdapat pengecualian untuk wajib pajak eksportir yang terikat perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
- Pembelian Barang oleh Instansi Pemerintah: Pembayaran atas pembelian barang oleh instansi pemerintah dipungut PPh Pasal 22.
- Pembelian Barang oleh BUMN: Pembayaran atas pembelian barang dan bahan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk keperluan kegiatan usahanya juga dikenakan PPh Pasal 22.
- Penjualan Hasil Produksi ke Distributor: Penjualan hasil produksi kepada distributor di bidang industri tertentu seperti kertas, semen, dan baja juga menjadi objek PPh Pasal 22.
- Penjualan Kendaraan Bermotor Dalam Negeri: Penjualan kendaraan bermotor oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor dikenakan PPh Pasal 22.
- Penjualan Bahan Bakar dan Pelumas: Penjualan bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas, dan pelumas oleh produsen atau importir juga dipungut PPh Pasal 22.
- Pembelian Bahan Hasil Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan: Pembelian bahan-bahan hasil sektor-sektor ini yang belum melewati proses industri manufaktur juga dikenakan PPh Pasal 22.
- Pembelian Komoditas Tambang: Pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam dari pemegang izin usaha pertambangan juga menjadi objek PPh Pasal 22.
- Pembelian Emas Batangan: Pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion yang sudah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dikenakan PPh Pasal 22.
- Penjualan Barang Sangat Mewah: Penjualan barang-barang mewah seperti pesawat terbang pribadi, helikopter pribadi, kapal pesiar, rumah dan apartemen mewah, serta kendaraan bermotor dengan spesifikasi tertentu juga menjadi objek PPh Pasal 22.
Tarif PPh Pasal 22 Terbaru 2026
Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung pada objek pajaknya. Berikut rincian tarif PPh Pasal 22 yang berlaku di tahun 2026:
- Impor: 2,5% untuk barang tertentu (selain barang bertarif 10%, 7,5%, 0,5%, 0,25%).
- Ekspor Komoditas: 1,5%.
- Pembelian oleh Instansi Pemerintah: 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN).
- Pembelian oleh BUMN: 1,5% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN).
- Penjualan Kendaraan Bermotor Dalam Negeri: 0,45%.
- Pembelian Hasil Kehutanan dan Perkebunan: 0,25% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN).
- Pembelian Komoditas Tambang dan Mineral: 1,5% x Harga Pembelian (Tidak termasuk PPN).
- Pembelian Emas Batangan: 0,25% x Harga Pembelian (Tidak Termasuk PPN).
- Penjualan Barang Mewah: 1% atau 5% x Harga Jual (Tidak termasuk PPN).
Untuk pembelian oleh instansi pemerintah dan BUMN, PPh Pasal 22 tidak dipungut jika jumlah transaksi tidak melebihi Rp2.000.000 dan Rp10.000.000, secara berturut-turut.
Ketahui Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa PPh di 2026
Wajib pajak perlu mencatat batas waktu penyetoran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh agar terhindar dari sanksi. Umumnya, PPh Pasal 22 yang dipungut harus disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi dilakukan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir melalui aplikasi Coretax.
Namun, perlu diingat, jika batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur (Sabtu, Minggu, hari libur nasional, atau cuti bersama), pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Misalnya, batas lapor SPT Masa PPh Februari 2026 adalah 25 Maret 2026 karena adanya cuti bersama Idulfitri.
Keterlambatan pelaporan SPT Masa PPh dapat dikenakan denda senilai Rp100.000 per masa pajak sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh melalui Coretax
Wajib pajak kini dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh melalui Surat Keterangan Bebas (SKB). SKB ini berlaku untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, serta PPh Pasal 23.
Permohonan SKB dapat diajukan jika wajib pajak memenuhi syarat tertentu. Misalnya, wajib pajak dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, atau PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang. Wajib pajak yang penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final juga dapat mengajukan SKB.
Proses pengajuan SKB dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke Coretax DJP.
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Pada kolom pencarian, ketik dan pilih AS.19 SKB PPh sesuai jenis permohonan. Klik Simpan.
- Pada Detail Kasus, pilih Alur Kasus, kemudian isi formulir Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan.
- Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti dokumen penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang.
- Klik checkbox Pernyataan Wajib Pajak. Klik refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Klik Sign untuk melakukan tanda tangan elektronik, masukkan passphrase/kode otorisasi DJP.
- Klik Submit.
- Pantau status permohonan SKB melalui menu notifikasi atau Dokumen Saya.
SKB berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. DJP akan menerbitkan SKB atau surat penolakan SKB dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja setelah bukti penerimaan diterbitkan.
Kesimpulan
Memahami PPh Pasal 21, 22, dan 23 adalah kunci kepatuhan pajak di 2026. Pastikan Anda selalu memantau informasi terbaru dari DJP dan manfaatkan fasilitas seperti SKB jika memenuhi syarat. Dengan pemahaman yang baik, Anda dapat menghindari potensi masalah perpajakan dan menjalankan kewajiban dengan lancar. Jangan tunda, segera pelajari dan terapkan dalam praktik bisnis Anda!
