IPIDIKLAT News – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil Meta, induk perusahaan Instagram, Threads, dan Facebook, serta Google selaku pemilik YouTube. Pemanggilan ini terkait dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Peraturan terbaru 2026 ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform-platform tersebut. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 Maret 2026.
Meta dan Google Diduga Langgar Aturan PP Tunas
Meutya Hafid menjelaskan bahwa Meta dan Google dinilai tidak mematuhi Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. “Ada dua entitas bisnis yang tidak patuh yaitu Meta, yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya melanggar Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang PP Tunas,” tegas Meutya Hafid melalui video yang diunggah di akun Instagram Kementerian Komdigi pada Senin malam, 30 Maret 2026.
Pemerintah telah mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan pada tanggal yang sama sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Sanksi Administratif Menanti Pelanggar PP Tunas
Langkah pemanggilan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap PP Tunas. Sanksi administratif yang mungkin diberikan bisa berupa denda, pembatasan akses, hingga pemblokiran platform jika terus mengabaikan aturan yang berlaku.
Apakah Meta dan Google akan merespons dengan tindakan konkret untuk mematuhi PP Tunas? Publik tentu menantikan langkah selanjutnya dari kedua perusahaan raksasa teknologi ini.
Respon Platform Lain terhadap PP Tunas 2026
Implementasi PP Tunas pada tahap awal menyasar delapan platform media sosial, termasuk TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live, yang dimulai sejak 28 Maret 2026. Beberapa platform menunjukkan respons positif terhadap aturan ini.
X (dulu Twitter) dan Bigo Live dilaporkan telah patuh terhadap PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyatakan kesediaan untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan aturan tersebut. Komitmen ini menjadi contoh baik bagi platform lain untuk turut serta dalam melindungi anak-anak di dunia maya.
Komitmen Pemerintah untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Meutya Hafid menegaskan bahwa Komdigi akan berfokus untuk bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati Indonesia, bukan hanya sebagai pasar, tetapi juga patuh terhadap perundang-undangan dan produk hukum yang berlaku.
“Pemerintah tidak kaget ada upaya mangkir dari satu atau dua perusahaan yang berupaya menghindari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP tunas, kedua platform ini (Meta dan Google) cukup melakukan penolakan sejak awal,” ujar Meutya Hafid.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pemerintah telah mengantisipasi adanya potensi penolakan dari beberapa platform terkait penerapan PP Tunas. Akan tetapi, pemerintah tetap berkomitmen untuk menegakkan aturan ini demi melindungi anak-anak Indonesia dari dampak negatif media sosial.
Dampak Media Sosial terhadap Anak-Anak Indonesia
Meutya Hafid mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun yang menggunakan media sosial. Fakta ini menunjukkan betapa masifnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak Indonesia.
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan bahwa rata-rata anak-anak tersebut menghabiskan waktu sekitar tujuh hingga delapan jam sehari di media sosial. Lama penggunaan ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak.
Mengapa Pembatasan Akses Medsos untuk Anak Penting?
Menteri Komdigi Meutya Hafid memahami bahwa langkah menunda anak mengakses media sosial membutuhkan upaya dan waktu. Namun, kebijakan ini dinilai penting dan dinilai sudah dikaji di banyak negara.
Di sisi lain, pembatasan akses media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun bukan berarti menghambat kreativitas atau kemampuan mereka bersosialisasi. Akan tetapi, langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan memastikan bahwa anak-anak dapat menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab ketika mereka sudah cukup dewasa.
Kesimpulan
Pemanggilan Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran PP Tunas menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Diharapkan, langkah ini dapat mendorong platform media sosial untuk lebih bertanggung jawab dan berupaya melindungi anak-anak dari konten negatif dan dampak buruk lainnya. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Mari bersama membangun dunia digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
