IPIDIKLAT News – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memanggil Meta dan Google pada terbaru 2026. Pemanggilan dilakukan karena kedua perusahaan tersebut dianggap melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2026 (Permenkominfo 9/2026), yang merupakan aturan turunan dari PP TUNAS.
Kemenkominfo menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan PP TUNAS. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Meta dan Google untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Platform yang Patuh dan Mendapat Peringatan
Menteri Kominfo Meutya Hafid memberikan apresiasi kepada platform X dan Bigolive karena dinilai telah mematuhi aturan terkait penundaan usia anak sebagai pengguna platform mereka. Kedua platform ini dianggap telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia pengguna hingga 16 tahun ke atas.
Selain itu, pemerintah juga mengkategorikan TikTok dan Roblox sebagai platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan. Akan tetapi, kedua platform tersebut dinilai telah menunjukkan upaya dan kooperatif. Pemerintah memberikan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jika kedua platform ini tidak segera menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah akan mengirimkan surat panggilan serupa kepada mereka.
Pelanggaran Hukum oleh Meta dan Google
Menkominfo Meutya Hafid menyatakan bahwa, berdasarkan pantauan selama dua hari implementasi PP TUNAS dan aturan turunannya, Meta (Facebook, Instagram, dan Thread) dan Google (YouTube) tidak mematuhi hukum. Keduanya telah melanggar Permen Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 31 Maret 2026, saat mendampingi Presiden Prabowo dalam lawatannya di Jepang.
Oleh karena itu, Kemenkominfo mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Fokus Pemerintah pada Perlindungan Anak
Menteri Meutya menegaskan bahwa pemerintah akan fokus bekerja sama dengan platform yang memiliki itikad baik untuk menghormati Indonesia. Pemerintah ingin platform-platform tersebut tidak hanya menganggap Indonesia sebagai pasar digital, tetapi juga berkomitmen terhadap perundang-undangan dan produk hukum Indonesia dalam rangka melindungi anak.
Kebijakan ini bertujuan untuk menunda akses anak-anak ke platform digital hingga mereka siap secara mental dan emosional.
Tanggapan Terhadap Perusahaan yang Menghindar
Pemerintah, menurut Menteri Meutya, sudah mengantisipasi adanya upaya dari beberapa perusahaan untuk menghindar dari kewajiban. Kedua platform yang dipanggil memang menunjukkan penolakan sejak awal pembahasan PP TUNAS.
Mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah pengguna media sosial terbesar di dunia dan memiliki sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun, kebijakan ini dianggap sebagai langkah besar. Pemerintah menyadari bahwa perubahan ini memerlukan waktu dan upaya, tetapi meyakini bahwa langkah ini tepat dan sejalan dengan aturan serupa di banyak negara lainnya.
Mengajak Partisipasi Masyarakat
Pemerintah mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawasi dan menegur platform yang menolak kepatuhan. Menteri Meutya menyadari bahwa ini bukan tugas yang mudah, mengingat rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia mencapai 7-8 jam per hari.
Ini bukan hanya kebijakan baru, tetapi juga perubahan kebiasaan, perilaku, dan cara pandang yang memerlukan upaya, waktu, dan tenaga. Termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah bagi anak maupun orang tua.
Pengawasan dan Edukasi untuk Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pengawasan terhadap kebijakan ini akan difokuskan pada aspek perlindungan anak, termasuk memastikan hak-hak anak di ruang digital tetap terpenuhi. Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
Tidak hanya AI, gim daring populer seperti Roblox dan Minecraft juga dinilai menghadirkan risiko karena anak-anak sering kali sulit membedakan antara dunia gim dan realitas.
Pendekatan YouTube dalam Perlindungan Anak
Dibandingkan menerapkan pelarangan akses secara total, YouTube memilih pendekatan fitur perlindungan yang terintegrasi dan berbasis usia. DKI Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dari potensi dampak negatif akibat konsumsi yang belum sesuai usia.
Tantangan dan Harapan dalam Implementasi Kebijakan
Implementasi PP TUNAS dan Permenkominfo 9/2026 bukan tanpa tantangan. Pemerintah mengakui perlunya perubahan kebiasaan dan perilaku dalam penggunaan platform digital, terutama di kalangan anak-anak dan remaja. Adiksi terhadap media sosial menjadi salah satu kendala yang perlu diatasi.
Namun, dengan dukungan dari berbagai pihak, termasuk platform digital, orang tua, dan masyarakat secara umum, pemerintah optimistis bahwa kebijakan ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia di ruang digital.
Pemerintah terus berupaya untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda. Kerjasama dengan platform digital yang memiliki itikad baik akan terus ditingkatkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia.
Fokus pada Perlindungan Anak Indonesia
Menteri Meutya mengajak semua pihak untuk tetap fokus dan berjuang bagi perlindungan anak Indonesia. Mari menunggu hingga anak siap menghadapi dunia digital dengan bijak dan bertanggung jawab.
