IPIDIKLAT News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di berbagai kota, termasuk Kota Tangerang, mempermudah pengurusan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku UMKM per 2026. Para pelaku usaha kini dapat mendaftarkan usahanya secara online melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) tanpa dipungut biaya, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan mudah diakses.
Kemudahan pengurusan SKU secara online ini memberikan banyak keuntungan bagi para pelaku UMKM. Selain menghemat waktu dan biaya, proses perizinan yang lebih sederhana diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk memiliki izin usaha resmi. Dengan memiliki SKU, UMKM dapat mengembangkan usahanya lebih maju, termasuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha Online 2026
Sebelum memulai proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online, ada beberapa dokumen dan persyaratan penting yang perlu disiapkan. Berikut adalah daftar lengkapnya yang berlaku per 2026:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) terbaru.
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha atau pribadi.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Pas foto ukuran 3×4.
- Surat keterangan domisili usaha dari RT/RW setempat yang terbaru.
Pastikan semua dokumen di atas sudah lengkap dan dalam format yang sesuai agar proses pengajuan SKU online Anda berjalan lancar tanpa hambatan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi dan penerbitan izin usaha.
Langkah-Langkah Membuat SKU Online Melalui OSS
Proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online melalui Online Single Submission (OSS) cukup mudah jika mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses Laman OSS: Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id/.
- Buat Akun OSS: Jika belum memiliki akun, daftar dengan memilih opsi “Daftar” di pojok kanan atas halaman.
- Isi Data Pendaftaran: Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat sesuai dokumen yang disiapkan.
- Verifikasi Captcha: Isi Captcha pada bagian bawah formulir pendaftaran untuk verifikasi.
- Aktivasi Akun: Cek email yang digunakan untuk mendaftar dan lakukan verifikasi akun OSS melalui email tersebut.
- Dapatkan Password: Setelah verifikasi berhasil, password untuk mengakses akun OSS akan dikirimkan melalui email.
- Login ke Akun OSS: Kembali ke laman utama OSS dan login menggunakan akun yang telah didaftarkan.
- Pilih Perizinan Berusaha: Di dashboard akun OSS, pilih opsi “Perizinan Berusaha” dan kemudian pilih “Perseorangan”.
- Pilih Skala Usaha: Pilih “Skala Usaha Mikro” atau “Skala Usaha Kecil” sesuai dengan ukuran usaha Anda. Selanjutnya, pilih “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro” atau “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil”.
- Isi Data Profil dan Data Usaha: Lengkapi formulir yang diminta, termasuk data profil pemilik usaha dan informasi detail mengenai usaha yang dijalankan.
- Simpan Informasi: Setelah semua form terisi dengan benar, klik “Simpan” untuk menyimpan informasi yang telah dimasukkan.
- Tambahkan Data Usaha (jika perlu): Jika memiliki lebih dari satu usaha, tambahkan data usaha tambahan sesuai kebutuhan.
- Isi Komitmen Prasarana Usaha: Lengkapi form “Komitmen Prasarana Usaha” sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk mendapatkan izin lokasi dan lingkungan.
- Cek Draft NIB dan Izin Usaha: Periksa kembali draft NIB dan Izin Usaha yang telah dibuat untuk memastikan semua informasi sudah sesuai.
- Centang Disclaimer: Centang kolom disclaimer yang menunjukkan bahwa Anda telah memverifikasi kebenaran informasi yang diberikan.
- Cetak Izin Usaha: Setelah semua proses selesai, cetak Surat Izin Usaha Kecil beserta QR code yang akan digunakan untuk keperluan operasional usaha.
Manfaat Memiliki Surat Keterangan Usaha
Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) memberikan berbagai manfaat signifikan bagi pelaku UMKM. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda dapatkan:
- Legalitas Usaha: SKU memberikan legalitas formal bagi usaha Anda, sehingga diakui oleh pemerintah dan masyarakat.
- Akses ke Program Pemerintah: Dengan memiliki SKU, Anda berkesempatan untuk mengikuti berbagai program bantuan dan pelatihan dari pemerintah yang ditujukan untuk pengembangan UMKM di 2026.
- Kemudahan Mengajukan Pinjaman: SKU menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
- Partisipasi dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: SKU memungkinkan Anda untuk ikut serta dalam tender atau pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh pemerintah.
- Pengembangan Usaha yang Lebih Luas: Dengan legalitas yang jelas, Anda dapat lebih mudah mengembangkan usaha, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan meningkatkan kepercayaan konsumen pada 2026.
Biaya dan Masa Berlaku Surat Keterangan Usaha
Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) tidak dikenakan biaya alias gratis. Pemerintah Kota Tangerang seperti juga daerah lain berkomitmen untuk memberikan kemudahan bagi UMKM dalam mengurus perizinan. SKU yang diperoleh berlaku selama usaha Anda masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperbarui data usaha Anda jika terjadi perubahan agar SKU tetap valid dan relevan per 2026.
Integrasi SKU dengan KUR Mandiri Online 2026
Kabar baik bagi pelaku UMKM! Per 2026, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri semakin mudah dengan integrasi data Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online. Proses pengajuan KUR Mandiri kini dapat dilakukan melalui aplikasi Livin’ by Mandiri, memudahkan nasabah dalam mengakses pembiayaan modal usaha. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan terbaru 2026:
- Syarat Pengajuan KUR Mandiri 2026:
- e-KTP terbaru.
- Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP (untuk pinjaman di atas Rp50 juta).
- Cara Pengajuan Online melalui Livin’ by Mandiri:
- Login ke aplikasi Livin’ by Mandiri.
- Pilih menu “KUR Mandiri”.
- Isi formulir pengajuan dengan data yang lengkap dan benar.
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Ikuti proses verifikasi dan survei dari pihak bank.
- Agunan KUR Mandiri: Untuk KUR Mikro dan KUR Super Mikro, agunan umumnya tidak diperlukan. Namun, untuk plafon pinjaman yang lebih besar atau jenis KUR Kecil, pihak bank mungkin meminta agunan sesuai kebijakan yang berlaku.
- Skema Angsuran: KUR Mandiri menawarkan bunga rendah, sekitar 6% per tahun efektif dengan tenor yang bervariasi mulai dari 12 hingga 60 bulan. Angsuran dapat diatur sesuai kemampuan debitur.
Kesimpulan
Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) secara online adalah langkah penting bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas dan berbagai manfaat lainnya. Proses yang semakin mudah dan terintegrasi dengan layanan perbankan seperti KUR Mandiri memberikan kemudahan akses modal usaha. Dengan memiliki SKU, UMKM dapat mengembangkan usaha lebih maju dan berkontribusi pada perekonomian daerah.
