IPIDIKLAT News – Kantor Imigrasi mengumumkan perihal pembatalan antrean paspor online per 2026. Masyarakat yang sudah membayar biaya permohonan paspor tidak dapat membatalkan pengajuan dan meminta pengembalian dana. Kebijakan ini berlaku untuk semua kantor imigrasi di Indonesia.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Pasalnya, tidak jarang pemohon paspor mengalami kendala seperti salah input data atau berhalangan hadir pada jadwal yang telah ditentukan. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai aturan pembatalan antrean paspor online, solusi jika berhalangan hadir, dan tips agar proses permohonan paspor berjalan lancar.
Aturan Pembatalan Antrean Paspor Online
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Widodo Ari Prabowo, menegaskan bahwa uang yang sudah dibayarkan untuk permohonan paspor tidak dapat dikembalikan. Ketentuan ini telah tercantum dalam Lembar Bukti Pendaftaran M-Paspor.
Dalam poin keenam disebutkan apabila terdapat kesalahan dari pihak pemohon paspor, maka pembayaran yang telah disetorkan pada kas negara tidak dapat dikembalikan. Ketentuan ini berlaku tanpa terkecuali.
Solusi Jika Berhalangan Hadir
Meskipun tidak bisa dibatalkan, pemohon paspor masih memiliki opsi untuk melakukan penjadwalan ulang atau *re-schedule*. Fitur ini tersedia di aplikasi M-Paspor. Masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan *re-schedule* sebanyak satu kali kesempatan saja.
Jika sudah berhasil mengajukan penggantian jadwal, maka sudah tidak bisa dikembalikan lagi jadwal kedatangannya seperti semula. Oleh karena itu, penting untuk memastikan jadwal baru yang dipilih benar-benar sesuai dengan ketersediaan waktu pemohon.
Tips Agar Uang Tidak Hangus Saat Urus Paspor
Guna menghindari kerugian akibat uang yang hangus, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pemohon paspor:
- Pastikan semua data yang diinput pada aplikasi M-Paspor sudah benar sebelum melakukan pembayaran.
- Jika memiliki paspor lama, pastikan memilih permohonan penggantian paspor, bukan permohonan paspor baru.
- Berikan keterangan yang benar saat wawancara. Jangan memberikan informasi palsu atau menyesatkan.
- Lengkapi semua berkas persyaratan permohonan paspor yang kurang dalam waktu 7 hari setelah wawancara.
- Jika berhalangan hadir, segera lakukan *re-schedule* minimal H-1 sebelum jadwal kedatangan yang telah ditentukan.
Konsekuensi Jika Salah Input Data
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra, mengimbau pemohon untuk tidak langsung membatalkan antrean jika menemukan kesalahan input. Pembatalan antrean akan menyebabkan penguncian akun selama 30 hari ke depan. Akibatnya, pemohon tidak bisa mengakses untuk mendapatkan kuota lagi selama 30 hari.
Sigit menyarankan agar pemohon tetap melanjutkan tahapan hingga proses pemberian *barcode*. Nantinya, masyarakat hanya perlu membawa *barcode* tersebut dan menginformasikan kepada petugas imigrasi tentang kesalahan input antrean. Petugas akan membantu memproses permohonan sesuai dengan data yang seharusnya.
Alasan Paspor Bisa Dibatalkan atau Gagal Terbit
Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki kuasa penuh terhadap paspor, termasuk membatalkannya karena melanggar beberapa hal. Pembatalan paspor dapat terjadi baik saat proses permohonan maupun saat paspor sudah berada di tangan pemohon.
Berikut beberapa hal yang dapat mengakibatkan paspor dibatalkan atau gagal terbit:
- Paspor diperoleh secara tidak sah, misalnya menggunakan paspor orang lain.
- Memberikan keterangan tidak benar pada saat pengajuan paspor.
- Pemohon meninggal dunia pada saat proses penerbitan.
- Paspor tidak diambil dalam jangka waktu satu bulan setelah penerbitan.
- Paspor rusak saat proses pencetakan atau terdapat kesalahan data akibat kekeliruan petugas.
Second Home Visa: Kebijakan Terbaru 2026
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (*second home visa*). Kebijakan ini bertujuan untuk menarik wisatawan mancanegara dan investor asing untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia.
Subjek dari *second home visa* yaitu Orang Asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, Orang Asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.
Persyaratan untuk mendapatkan *second home visa* antara lain:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan.
- *Proof of Fund* berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
- Daftar riwayat hidup (*Curriculum Vitae*).
Kesimpulan
Perubahan aturan terkait pembatalan antrean paspor online memang perlu menjadi perhatian bagi masyarakat. Meski dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, opsi *re-schedule* tetap bisa dimanfaatkan. Pastikan untuk selalu teliti dalam mengisi data dan melengkapi persyaratan agar proses permohonan paspor berjalan lancar. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan imigrasi terbaru 2026, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
