Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melanjutkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan warganya, khususnya bagi penyandang disabilitas melalui program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Memasuki tahun 2026, Dinas Sosial DKI Jakarta melakukan pemutakhiran data yang ketat untuk memastikan bantuan sosial (bansos) ini tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Bagi keluarga penerima manfaat atau warga Jakarta yang memiliki anggota keluarga disabilitas, memahami mekanisme terbaru KPDJ sangatlah krusial. Informasi mengenai syarat pendaftaran, besaran dana, hingga jadwal pencairan seringkali menjadi pertanyaan utama di tengah masyarakat.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang KPDJ di tahun 2026, mulai dari cara cek status penerima hingga solusi jika bantuan terhenti. Simak informasinya secara lengkap di bawah ini.
QUICK ANSWER: Singkatnya, Bansos KPDJ 2026 memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 per bulan yang biasanya dicairkan secara rapel (per 3 bulan) melalui Bank DKI. Untuk memastikan status penerimaan, warga dapat mengecek NIK secara mandiri melalui situs resmi siladu.jakarta.go.id.
Apa Itu KPDJ dan Target Penerima 2026
KPDJ atau Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta adalah salah satu program Bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Program ini bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas serta membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka sehari-hari.
Pada tahun 2026, fokus penyaluran tidak hanya pada bantuan tunai, melainkan juga integrasi dengan layanan publik lainnya di Jakarta. Target utamanya adalah penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera dan telah terdata resmi dalam sistem kependudukan DKI Jakarta.
Syarat dan Kriteria Penerima KPDJ Terbaru
Tidak semua penyandang disabilitas di Jakarta otomatis mendapatkan bantuan ini. Dinas Sosial DKI Jakarta menetapkan kriteria ketat yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi:
- Warga DKI Jakarta: Memiliki NIK dan KTP yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS: Nama calon penerima wajib masuk dalam penetapan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos RI.
- Mengalami Disabilitas: Termasuk dalam kategori disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang menghambat partisipasi penuh di masyarakat.
- Lolos Verifikasi Lapangan: Telah diverifikasi keberadaannya oleh petugas pendata (seperti Dasawisma atau petugas Dinsos setempat) dan dinyatakan layak.
Besaran Dana dan Manfaat Tambahan KPDJ
Salah satu keunggulan KPDJ dibandingkan bansos daerah lain adalah adanya manfaat ganda (tunai dan non-tunai). Berikut adalah rincian manfaat yang diterima pemegang kartu di tahun 2026:
| Jenis Manfaat | Detail Fasilitas |
|---|---|
| 💰 Bantuan Tunai | Rp300.000 per bulan (Seringkali dicairkan rapel 3 bulan sekali = Rp900.000). |
| 🚌 Transportasi | Akses gratis naik TransJakarta (Busway) cukup dengan tap kartu KPDJ (JakCard). |
| 🍚 Pangan Murah | Hak membeli sembako bersubsidi (daging, beras, telur, susu, ikan) di gerai Pasar Jaya. |
| 🛒 Diskon Belanja | Diskon khusus di gerai JakGrosir untuk kebutuhan sehari-hari. |
Cara Cek Penerima KPDJ di Siladu (Update 2026)
Untuk mengetahui apakah seseorang masih terdaftar sebagai penerima aktif atau tidak, Pemprov DKI menyediakan layanan satu pintu melalui SILADU (Sistem Informasi Layanan Bantuan Sosial). Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser di HP atau komputer, akses laman siladu.jakarta.go.id.
- Siapkan KTP atau KK calon penerima.
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cek NIK”.
- Sistem akan menampilkan status apakah NIK tersebut terdaftar sebagai penerima KPDJ, KLJ (Lansia), atau KAJ (Anak).
Penting: Jika status muncul “Data Tidak Ditemukan”, artinya NIK tersebut belum masuk dalam SK Penetapan Penerima Bansos PKD tahap berjalan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan Dana
Mekanisme pencairan KPDJ menggunakan sistem perbankan melalui Bank DKI. Dana akan ditransfer langsung ke rekening kartu ATM KPDJ milik penerima.
Terkait jadwal, berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya, pencairan KPDJ 2026 diprediksi mengikuti skema triwulan (3 bulan sekali).
- Tahap 1: Estimasi Maret/April (untuk periode Januari-Maret).
- Tahap 2: Estimasi Juni/Juli (untuk periode April-Juni).
- Tahap 3: Estimasi September (untuk periode Juli-September).
- Tahap 4: Estimasi Desember (untuk periode Oktober-Desember).
Disclaimer: Jadwal di atas adalah estimasi. Tanggal pasti pencairan sangat bergantung pada kesiapan anggaran dan SK Gubernur terbaru. Selalu pantau akun Instagram resmi Dinsos DKI (@dinsosdkijakarta) untuk info real-time.
Penyebab Bansos KPDJ Dihentikan atau Tidak Cair
Seringkali terjadi kasus di mana penerima manfaat tiba-tiba saldonya kosong atau tidak lagi menerima bantuan. Dinas Sosial melakukan pembersihan data (cleansing) setiap bulan. Berikut adalah penyebab umum bantuan distop:
- Pindah Domisili: Penerima pindah KTP ke luar wilayah DKI Jakarta.
- Meninggal Dunia: Penerima manfaat telah wafat (data Dukcapil terintegrasi).
- Dianggap Mampu: Status ekonomi keluarga meningkat dan dinilai tidak lagi layak menerima bansos (desil kesejahteraan naik).
- Tidak Ditemukan: Saat verifikasi lapangan, keberadaan penerima tidak diketahui.
- Memiliki Aset: Terdeteksi memiliki mobil atau aset mewah lainnya dalam satu KK.
Solusi Jika Belum Terdaftar atau Dana Terhenti
Jika merasa memenuhi syarat namun belum mendapatkan KPDJ, atau bantuan tiba-tiba berhenti padahal kondisi ekonomi masih sulit, berikut langkah yang bisa ditempuh:
- Daftar DTKS (Pendaftaran Baru): Tunggu jadwal pendaftaran DTKS dibuka (biasanya 3-4 kali setahun). Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs pendaftaran DTKS Jakarta, atau lapor ke Kelurahan setempat.
- Musyawarah Kelurahan (Muskel): Datangi kantor Kelurahan, temui petugas pendata (Pusdatin Jamsos). Sampaikan kondisi riil dan minta untuk diverifikasi ulang agar bisa diusulkan kembali ke dalam DTKS.
- Cek Data Adminduk: Pastikan NIK dan KK sudah padan (online) di Dukcapil. Data yang tidak sinkron sering menjadi penyebab gagal salur.
Kesimpulan
Bansos KPDJ Jakarta 2026 merupakan jaring pengaman sosial vital bagi warga disabilitas di ibu kota. Dengan besaran Rp300.000 per bulan plus manfaat transportasi dan pangan murah, program ini diharapkan meringankan beban keluarga. Kunci utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah tertib administrasi kependudukan dan terdaftar aktif di DTKS. Jangan lupa untuk rutin mengecek status kepesertaan melalui Siladu agar tidak ketinggalan informasi.
Apakah Anda atau kerabat ingin mengetahui jadwal pendaftaran DTKS selanjutnya? Pantau terus pengumuman dari kelurahan setempat.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Kapan dana KPDJ 2026 Tahap 1 akan cair? Biasanya pencairan tahap 1 dilakukan menjelang bulan Ramadan atau sekitar bulan Maret-April 2026, mencakup rapel bulan Januari hingga Maret.
2. Apakah penerima KPDJ bisa mendapatkan bansos PKH atau BPNT dari pusat? Secara aturan, satu NIK boleh menerima bansos pusat (PKH/BPNT) dan bansos daerah (KPDJ) asalkan memenuhi syarat (komplementaritas). Namun, prioritas sering diberikan kepada mereka yang belum menerima bantuan sama sekali agar pemerataan terjadi.
3. Berapa saldo minimal yang harus disisakan di ATM Bank DKI KPDJ? Bank DKI biasanya menetapkan saldo mengendap minimal sebesar Rp20.000 hingga Rp50.000 agar rekening tetap aktif. Pastikan tidak menarik seluruh dana hingga Rp0 agar kartu tidak terblokir otomatis.
4. Apakah KPDJ berlaku untuk semua jenis disabilitas? Ya, KPDJ mencakup penyandang disabilitas fisik, sensorik, mental, dan intelektual yang memenuhi kriteria kemiskinan dan telah terverifikasi oleh Dinsos DKI Jakarta.
