Beranda » Berita » Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK & Polisi Update 2026

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK & Polisi Update 2026

Maraknya kasus online (pinjol) ilegal di tahun 2026 masih menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Meskipun Satgas Pemberantasan Aktivitas Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan pemblokiran, aplikasi bodong baru terus bermunculan dengan modus yang semakin canggih, mulai dari penawaran via WhatsApp hingga manipulasi data pribadi.

Seringkali, korban tidak hanya dirugikan secara materi akibat bunga yang mencekik, tetapi juga mengalami tekanan mental akibat teror penyebaran data (sebar data) kepada kontak darurat. Jika sudah terjerat, tindakan diam saja bukan solusi. Pelaporan yang tepat sasaran diperlukan untuk memutus rantai intimidasi tersebut dan membantu pemerintah menutup akses aplikasi terkait.

Berikut adalah panduan lengkap dan terupdate mengenai cara melaporkan pinjol ilegal agar diproses secara hukum.

Quick Answer

Singkatnya, Cara Melapor: Kumpulkan bukti teror/ancaman, lalu lapor ke tiga instansi berikut:

  1. OJK/Satgas PASTI: Hubungi 157 atau WA 081-157-157-157, email ke konsumen@ojk.go.id.
  2. Kominfo: Adukan situs/aplikasi ke aduankonten.id.
  3. Polisi: Buat laporan di patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat untuk tindak pidana pengancaman.

⚠️ PERHATIAN: Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan pinjol terdaftar dan berizin OJK. Cek legalitas di OJK →

Kenali Ciri Fisik Pinjol Ilegal Sebelum Melapor

Sebelum melakukan pelaporan, identifikasi terlebih dahulu apakah platform yang digunakan benar-benar ilegal. Seringkali masyarakat tertukar antara pinjol legal (P2P Lending berizin) yang melakukan penagihan kasar, dengan pinjol murni ilegal. Pelaporan untuk keduanya memiliki jalur yang sedikit berbeda.

Pinjaman online ilegal memiliki karakteristik yang sangat khas di tahun 2026 ini. Mereka biasanya tidak memiliki transparansi mengenai bunga dan denda. Bunga yang dikenakan bisa mencapai 2% hingga 4% per hari, jauh di atas ketentuan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Selain itu, alamat kantor mereka biasanya fiktif atau tidak jelas keberadaannya.

Baca Juga :  PIP SMP 2026 Resmi: Jadwal Cair dan Aktivasi Rekening

Ciri paling fatal adalah permintaan akses data (permission) di smartphone. Pinjol legal hanya diizinkan mengakses CAMILAN (Camera, Microphone, Location). Sebaliknya, pinjol ilegal akan meminta akses ke seluruh kontak, galeri foto, hingga log panggilan. Akses inilah yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan doxing atau penyebaran data saat nasabah telat membayar.

Persiapan Dokumen dan Bukti Digital

Banyak laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti karena kurangnya barang bukti. Laporan ke otoritas hukum memerlukan bukti yang valid, bukan sekadar cerita lisan. Sebelum menghubungi OJK atau kepolisian, dokumentasi harus disiapkan secara rapi.

Langkah pertama adalah mengamankan bukti ancaman. Jangan buru-buru menghapus pesan teror. Lakukan tangkapan layar (screenshot) pada setiap percakapan WhatsApp, SMS, atau pesan aplikasi yang berisi ancaman, penghinaan, atau pelecehan seksual. Pastikan nomor pengirim terlihat jelas. Jika teror dilakukan melalui telepon, usahakan untuk merekam pembicaraan tersebut sebagai bukti audio.

Selain bukti teror, kumpulkan juga bukti . Simpan bukti transfer pencairan dana yang masuk ke rekening (mutasi rekening) dan bukti yang sudah pernah dilakukan (jika ada). Buatlah kronologi singkat kejadian dalam format teks, mulai dari tanggal peminjaman, jumlah yang diterima, hingga kapan teror dimulai. Hal ini akan memudahkan petugas dalam memproses aduan.

3 Saluran Resmi Melaporkan Pinjol Ilegal

Pemerintah Indonesia menyediakan tiga saluran utama untuk menindak pinjol ilegal. Ketiganya memiliki peran berbeda: OJK untuk regulasi keuangan, Kominfo untuk pemblokiran akses , dan Kepolisian untuk penindakan hukum pidana.

1. Lapor ke Satgas PASTI & OJK (Kontak 157)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI adalah pintu pertama pelaporan. Tujuannya adalah agar rekening pelaku dibekukan dan entitasnya dimasukkan ke dalam daftar investasi bodong.

  • Kontak 157: Telepon ke nomor 157 pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00 – 17.00 WIB).
  • WhatsApp: Kirim laporan ke 081-157-157-157.
  • Email: Kirim kronologi dan bukti ke konsumen@ojk.go.id atau satgaspasti@ojk.go.id.

2. Aduan Konten ke Kementerian Kominfo

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berwenang memblokir aplikasi, situs web, atau akun media sosial milik pinjol ilegal agar tidak memakan korban baru.

  • Website: Buka laman aduankonten.id, buat akun, dan unggah tautan (link) aplikasi atau situs pinjol beserta bukti screenshot.
  • Email: Kirim laporan ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.
  • WhatsApp: Kominfo juga menyediakan layanan chat di 0811-922-4545.
Baca Juga :  3 Cara Bayar BPJS E-Wallet 2026: GoPay, OVO, DANA Praktis

3. Laporan Pidana ke Siber Polri

Jika sudah ada unsur ancaman kekerasan, pencemaran nama baik, atau penyebaran konten pornografi (edit foto), ini masuk ranah pidana. Laporan harus ditujukan ke kepolisian.

  • Website: Kunjungi patrolisiber.id untuk melaporkan kejahatan siber.
  • Email: info@cyber.polri.go.id.
  • Langsung: Datang ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) di Polres atau Polda setempat dengan membawa bukti fisik (print out screenshot) untuk membuat Laporan Polisi (LP).

Solusi Menghadapi Ancaman Sebar Data

Salah satu senjata utama pinjol ilegal adalah ancaman “SEBAR DATA” ke seluruh kontak di HP korban. Menghadapi situasi ini memerlukan ketenangan mental. Ingatlah bahwa pelaku sengaja menekan psikologis agar korban panik dan membayar denda yang tidak masuk akal.

Pertama, kondisikan kontak darurat. Beritahu orang-orang terdekat, keluarga, atau atasan bahwa data pribadi telah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sampaikan permohonan maaf dan minta mereka untuk mengabaikan pesan tagihan yang kasar. Kejujuran di awal akan meminimalisir kesalahpahaman sosial.

Kedua, ganti nomor atau reset ponsel jika diperlukan. Jika teror sudah sangat mengganggu produktivitas, mengganti nomor HP untuk sementara bisa menjadi opsi untuk menenangkan diri. Jika memungkinkan, lakukan factory reset pada smartphone untuk menghapus aplikasi pinjol ilegal yang mungkin menanamkan spyware, namun pastikan data penting sudah dibackup terlebih dahulu.

Apakah Utang Pinjol Ilegal Harus Dibayar?

Ini adalah pertanyaan yang paling sering muncul dan menjadi perdebatan. Secara hukum perdata, perjanjian utang piutang harus memenuhi syarat sah perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Pinjol ilegal tidak memenuhi syarat “kausa yang halal” karena tidak berizin, sehingga perjanjiannya dianggap batal demi hukum.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (pada masa menjabat, Mahfud MD) pernah menegaskan himbauan agar masyarakat tidak perlu membayar utang pinjol ilegal. Namun, dalam praktiknya, hal ini harus disikapi dengan bijak. “Tidak membayar” berarti harus siap menghadapi konsekuensi penagihan yang barbar.

Baca Juga :  7 Cara Lapor Pinjol Ilegal: Prosedur ke OJK & Polisi (Lengkap 2026)

Disarankan untuk membayar hanya pokok pinjaman saja jika memiliki dana, demi menghentikan gangguan, namun jangan membayar bunga atau denda yang tidak wajar. Jika penagih menolak dan tetap mengancam, fokuskan energi pada pelaporan pidana ke polisi atas dasar pemerasan (Pasal 368 KUHP) atau pengancaman (Pasal 29 UU ITE).

Daftar Cek Legalitas Pinjol Terbaru 2026

Mencegah lebih baik daripada mengobati. Sebelum mengunduh aplikasi pinjaman, pengecekan legalitas adalah langkah wajib. Di tahun 2026, OJK mempermudah akses pengecekan ini. Jangan pernah tergiur dengan logo OJK yang ditempel sembarangan di aplikasi, karena logo tersebut mudah dipalsukan.

Metode CekCara Akses
WhatsApp OJKSimpan nomor 081-157-157-157. Ketik nama aplikasi pinjol. Bot akan membalas legalitasnya.
✅ Website OJKBuka www.ojk.go.id, pilih menu “IKNB” kemudian “Fintech”. Unduh daftar penyelenggara fintech berizin.
Telepon 157Hubungi kontak center 157 untuk berbicara langsung dengan petugas.

Kesimpulan

Melaporkan pinjol ilegal adalah langkah krusial untuk melindungi diri sendiri dan mencegah jatuhnya korban lain. ini memang membutuhkan keberanian dan bukti yang kuat. Ingatlah tiga pilar pelaporan: OJK untuk aspek keuangan, Kominfo untuk aspek digital, dan Polisi untuk aspek pidana.

Jangan biarkan intimidasi debt collector membuat hidup tidak tenang. Segera kumpulkan bukti, putuskan komunikasi dengan penagih, dan buat laporan . Pemerintah melalui Satgas PASTI terus berkomitmen memberantas praktik ini, namun partisipasi aktif masyarakat melalui pelaporan sangat dibutuhkan untuk efektivitas penindakan.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah lapor pinjol ilegal dipungut biaya? Tidak. Seluruh proses pelaporan ke OJK, Kominfo, maupun Kepolisian (untuk pembuatan Laporan Polisi) tidak dipungut biaya sepeserpun. Waspadai oknum yang menawarkan jasa “penghapusan data” berbayar karena itu biasanya penipuan.

Berapa lama proses pemblokiran aplikasi pinjol? Setelah laporan diterima oleh Satgas PASTI dan diverifikasi, pemblokiran akses aplikasi atau situs biasanya dilakukan segera dalam koordinasi dengan Kominfo. Namun, proses hukum pidana mungkin memakan waktu lebih lama tergantung kelengkapan bukti.

Apakah data saya bisa dihapus dari pinjol? Secara teknis, kita tidak memiliki kontrol langsung untuk menghapus data di server milik pelaku pinjol ilegal. Namun, dengan melaporkan aplikasi tersebut hingga diblokir, akses mereka untuk menyalahgunakan data akan terhambat. Lakukan reset HP untuk menghapus akses lokal di perangkat.