Beranda » Bansos Kemensos » PKH Disabilitas Berat 2026: Syarat, Cara Daftar & Nominal

PKH Disabilitas Berat 2026: Syarat, Cara Daftar & Nominal

Penyandang disabilitas berat merupakan salah satu kelompok prioritas yang mendapatkan perhatian khusus dalam skema Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2026. Banyak keluarga penerima manfaat (KPM) yang terkadang masih bingung mengenai kategori “berat” yang dimaksud oleh Kementerian , sehingga sering terjadi kesalahpahaman saat pendaftaran. Padahal, bantuan ini sangat krusial untuk menunjang kebutuhan dasar dan perawatan kesehatan bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.

Nah, memahami syarat mutlak dan alur pendaftaran yang benar menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran. Informasi yang simpang siur seringkali membuat proses pengajuan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi terhambat. Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang PKH khusus komponen disabilitas berat, mulai dari definisi teknis, besaran dana yang diterima, hingga cara pengecekan status penerimaan secara mandiri. Simak panduan lengkapnya di bawah ini.


💡 Quick Answer: Ringkasan PKH Disabilitas 2026

Singkatnya, PKH Disabilitas Berat 2026 memberikan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap (total Rp2.400.000 per tahun) kepada penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi dan bergantung penuh pada orang lain. Pendaftaran wajib melalui DTKS via Kelurahan/Desa atau Aplikasi Cek Bansos. dilakukan dalam 4 tahap melalui Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) atau PT Pos Indonesia.


⚠️ DISCLAIMER PENTING: Data dan regulasi di bawah ini mengacu pada skema penyaluran per Januari 2026. Kebijakan teknis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai arahan Kementerian Sosial. Untuk informasi paling akurat dan pengecekan status real-time, silakan kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau kemensos.go.id.


Definisi dan Kriteria “Disabilitas Berat” dalam PKH

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua penyandang disabilitas otomatis berhak mendapatkan komponen PKH ini. Kementerian Sosial memiliki parameter ketat untuk menentukan siapa yang masuk dalam kategori “Disabilitas Berat”. Hal ini dilakukan agar anggaran negara benar-benar terserap oleh mereka yang paling membutuhkan pertolongan.

Baca Juga :  Cek Bansos NIK KTP 2025: Panduan Cara Lihat Status Penerima PKH & BPNT Terbaru & Resmi

Secara teknis, penyandang disabilitas berat didefinisikan sebagai penyandang disabilitas yang kedisabilitasannya sudah tidak dapat direhabilitasi. Selain itu, mereka tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya sehari-hari sendiri dan sepanjang hidupnya tergantung pada bantuan orang lain, serta tidak mampu menghidupi diri sendiri. Jika seseorang masih bisa bekerja atau beraktivitas mandiri meski memiliki keterbatasan fisik, biasanya tidak masuk dalam kategori komponen ini, melainkan masuk ke program pemberdayaan sosial lainnya.

Dokumen medis atau asesmen dari pendamping sosial biasanya diperlukan untuk memvalidasi kondisi ini. Petugas pendamping PKH di lapangan akan melakukan verifikasi faktual untuk melihat langsung kondisi calon penerima manfaat. Jadi, kejujuran data saat pengajuan sangat menentukan lolos atau tidaknya verifikasi sistem.

Rincian Nominal Bantuan PKH Disabilitas 2026

Pemerintah menetapkan indeks bantuan yang berbeda untuk setiap komponen dalam satu Kartu Keluarga (KK). Untuk komponen kesejahteraan sosial yang mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia, nominalnya telah diatur sedemikian rupa untuk membantu pemenuhan nutrisi dan perawatan.

Berikut adalah rincian nominal yang diterima per individu (maksimal 4 orang dalam satu KK):

Kategori BantuanNominal Per Tahap (3 Bulan)Total Per Tahun
Penyandang Disabilitas BeratRp 600.000Rp 2.400.000
Lanjut Usia (70+ Tahun)Rp 600.000Rp 2.400.000
Ibu Hamil/NifasRp 750.000Rp 3.000.000

Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) milik penerima atau walinya. Penggunaan dana ini diarahkan untuk kebutuhan pokok, pemeriksaan kesehatan, atau pembelian alat bantu yang tidak oleh Kesehatan. Dilarang keras menggunakan dana bansos untuk membeli rokok, minuman keras, atau barang yang tidak mendesak.

Syarat Mutlak Penerima PKH Disabilitas Berat

Agar dapat terdata sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat) PKH Disabilitas Berat tahun 2026, terdapat serangkaian persyaratan administratif dan kondisi fisik yang wajib dipenuhi. Seleksi sistem di (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation) akan menolak data yang tidak sinkron dengan .

Berikut adalah daftar syarat lengkapnya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Wajib memiliki dan Kartu Keluarga (KK) yang aktif dan padan dengan data Dukcapil.
  2. Masuk Kategori Miskin/Rentan Miskin: Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga prasejahtera.
  3. Memenuhi Kriteria Medis: Masuk dalam definisi disabilitas berat (kedisabilitasan permanen dan bergantung pada orang lain).
  4. Bukan ASN/TNI/Polri: Tidak ada anggota keluarga dalam satu KK yang berprofesi sebagai aparatur negara atau BUMN/BUMD.
  5. Memiliki NIK Valid: Data NIK harus online dan tidak ganda.
  6. Ditetapkan oleh Kemensos: Masuk dalam SK penetapan penerima PKH periode berjalan.

Kegagalan memenuhi salah satu syarat di atas, terutama validitas NIK dan status di DTKS, menjadi penyebab utama bansos gagal cair. Oleh karena itu, pengecekan berkala terhadap status administrasi kependudukan di kelurahan sangat disarankan.

Baca Juga :  Panduan Lengkap Cek Bansos PKH: Cara Aman & Info Terbaru

Jadwal Pencairan PKH 2026 (Estimasi Per Tahap)

Pola penyaluran bantuan sosial PKH biasanya dibagi menjadi empat tahap dalam satu tahun anggaran. Meskipun tanggal pastinya bisa bervariasi di setiap daerah tergantung kesiapan bank penyalur, pola triwulanan umumnya tetap digunakan.

Berikut adalah estimasi jadwal pencairan untuk tahun 2026:

TahapanPeriode SalurStatus (Estimasi)
Tahap 1Januari – Maret 2026✅ Cair / Proses
Tahap 2April – Juni 2026⚠️ Persiapan Data
Tahap 3Juli – September 2026❌ Belum Mulai
Tahap 4Oktober – Desember 2026❌ Belum Mulai

Perlu diingat bahwa pencairan bisa dilakukan lewat KKS (ATM Bank Himbara) atau lewat PT Pos Indonesia bagi daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) atau bagi KPM yang belum memiliki rekening bank. KPM disarankan untuk menunggu undangan resmi atau notifikasi dari pendamping PKH sebelum mendatangi lokasi pencairan.

Cara Daftar PKH Disabilitas Berat (Online & Offline)

Bagi keluarga yang memiliki anggota disabilitas berat namun belum mendapatkan bantuan, langkah pertama adalah mendaftarkan diri ke DTKS. Ada dua jalur yang bisa ditempuh, yaitu secara offline melalui perangkat desa/kelurahan atau secara online mandiri.

Berikut langkah-langkah praktisnya:

1. Pendaftaran Offline (Melalui Desa/Kelurahan)

Cara ini dinilai paling efektif karena langsung diverifikasi oleh petugas setempat.

  • Siapkan Dokumen: Bawa KTP dan KK asli serta fotokopi. Jika ada, bawa juga surat keterangan disabilitas dari dokter.
  • Musyawarah Desa/Kelurahan: Data usulan biasanya dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk memastikan kelayakan.
  • Input SIKS-NG: Operator desa akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG.
  • Verifikasi Dinas Sosial: Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota sebelum disahkan oleh Kemensos.

2. Pendaftaran Online (Aplikasi Cek Bansos)

Cara ini memudahkan masyarakat mengajukan diri tanpa harus antre, namun tetap memerlukan verifikasi lapangan.

  • Unduh Aplikasi: Download “Aplikasi Cek Bansos” resmi dari Kemensos di Play Store.
  • Buat Akun: Registrasi menggunakan data KTP dan KK, serta unggah swafoto dengan KTP.
  • Menu Usul Sanggah: Pilih menu “Daftar Usulan”.
  • Isi Data: Masukkan data diri anggota keluarga yang menyandang disabilitas berat.
  • Unggah Foto: Lampirkan foto kondisi rumah (tampak depan) dan foto kondisi penyandang disabilitas.

Setelah proses pendaftaran, baik online maupun offline, status tidak langsung aktif. Diperlukan waktu untuk proses verifikasi dan validasi hingga penetapan SK Menteri Sosial yang dilakukan secara berkala.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2026

Untuk memastikan apakah nama anggota keluarga sudah masuk dalam daftar penerima PKH Disabilitas Berat tahun 2026, pengecekan bisa dilakukan dengan mudah melalui HP. Transparansi data ini memungkinkan masyarakat memantau status kepesertaan mereka kapan saja.

Langkah pengecekan di situs resmi:

  1. Buka browser dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan detail Wilayah (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
  3. Masukkan Nama Penerima Manfaat sesuai yang tertera di KTP.
  4. Ketikkan huruf kode (captcha) yang muncul di layar.
  5. Klik tombol “CARI DATA”.
Baca Juga :  Cara Daftar PKH 2026 untuk Keluarga yang Belum Terdaftar

Hasil pencarian akan menampilkan tabel berisi nama, usia, status penerimaan bansos (, PKH, PBI), serta periode pencairan. Jika pada kolom PKH tertulis status “YA” dan periodenya sesuai dengan bulan berjalan, berarti dana bantuan siap atau sedang diproses cair.

Mengapa Bantuan PKH Bisa Terputus?

Banyak kasus di mana bantuan yang tadinya lancar tiba-tiba berhenti di tahun 2026. Hal ini seringkali menimbulkan kebingungan. Ternyata, sistem Kemensos melakukan pemutakhiran data (geo-tagging) secara berkala setiap bulan.

Beberapa penyebab umum bantuan terputus antara lain:

  • Meninggal Dunia: Penerima manfaat meninggal dan belum ada penggantian pengurus/anggota keluarga.
  • Pindah Domisili: Pindah alamat tanpa melapor dan memperbarui data administrasi kependudukan.
  • Dianggap Mampu: Hasil verifikasi lapangan menunjukkan kondisi ekonomi keluarga sudah meningkat (graduasi).
  • Data Anomali: Terdapat perbedaan ejaan nama atau NIK antara DTKS dan data Dukcapil pusat.

Penyandang disabilitas berat dalam keluarga penerima manfaat harus dipastikan datanya selalu update. Jika terjadi perubahan kondisi atau administrasi, segera lapor ke pendamping PKH setempat agar bisa dilakukan perbaikan data di SIKS-NG.


🙋 FAQ: Pertanyaan Seputar PKH Disabilitas 2026

Bagaimana jika saya punya disabilitas tapi tidak masuk kategori “berat”?

Jika disabilitasnya masih memungkinkan untuk bekerja atau beraktivitas mandiri, Anda mungkin tidak masuk komponen PKH Disabilitas Berat. Namun, Anda tetap bisa berpeluang mendapatkan bansos lain seperti BPNT (Sembako) atau program pemberdayaan disabilitas (Atensi) jika terdaftar di DTKS sebagai keluarga kurang mampu.

Apakah uang bantuan harus diambil sendiri oleh penyandang disabilitas?

Tidak harus. Mengingat kondisinya yang berat, pencairan bisa diwakilkan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan terdaftar sebagai pengurus di sistem PKH. Membawa KKS, KTP asli penerima, dan KTP asli pengurus saat penarikan sangat disarankan.

Berapa lama proses dari daftar usulan sampai cair?

Proses ini bervariasi dan tidak instan. Mulai dari input data, verifikasi daerah, validasi pusat, hingga masuk SK penetapan bisa memakan waktu 1 hingga 6 bulan. Tergantung pada kuota penerima di daerah tersebut dan kelengkapan data.

Apakah bantuan ini bisa digabung dengan bansos lain?

Ya, penerima PKH seringkali juga mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. Selain itu, penerima PKH otomatis berhak mendapatkan JKN-KIS (PBI) untuk layanan kesehatan gratis. Namun, tidak boleh menerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) atau Prakerja jika aturannya masih sama dengan tahun sebelumnya.

Ke mana harus lapor jika ada pungutan liar saat pencairan?

Bansos PKH tidak dikenakan biaya sepeserpun. Jika ada oknum yang meminta potongan atau “uang lelah”, segera laporkan ke Layanan Pengaduan Kemensos di nomor WhatsApp 0811-1022-210 atau melalui aplikasi Cek Bansos pada menu “Sanggah”.


Kesimpulan

PKH Disabilitas Berat 2026 merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang paling rentan. Dengan bantuan senilai Rp2.400.000 per tahun, diharapkan beban keluarga dalam merawat penyandang disabilitas dapat sedikit berkurang. Kunci utama untuk mengakses bantuan ini adalah kedisiplinan administrasi kependudukan dan keaktifan memantau status di DTKS.

Pastikan data KTP dan KK selalu sinkron, dan jangan ragu untuk berkoordinasi dengan pendamping PKH atau operator desa setempat jika menemui kendala. Jika artikel ini bermanfaat, silakan bagikan kepada kerabat atau tetangga yang sekiranya membutuhkan informasi ini agar hak penyandang disabilitas dapat tersalurkan dengan baik.