Program Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi tumpuan utama bagi jutaan keluarga di Indonesia untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang memenuhi syarat namun belum mengetahui cara daftar PKH agar namanya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Padahal, di tahun 2026 ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui mekanisme pendaftaran agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Artikel ini akan mengupas tuntas langkah-langkah pendaftaran, baik secara online maupun offline, serta syarat terbaru yang wajib dipenuhi.
Disclaimer: Informasi dan data dalam artikel ini berdasarkan panduan resmi per Januari 2026. Kebijakan, jadwal, dan nominal bantuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan Kemensos. Untuk informasi terkini, silakan kunjungi situs resmi kemensos.go.id.
Quick Answer: Cara Daftar PKH Singkat
Bagi yang ingin segera mendaftar, berikut adalah ringkasan prosesnya:
Singkatnya, cara daftar PKH bisa dilakukan melalui dua jalur. Pertama (Online): Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store, buat akun baru, pilih menu “Daftar Usulan”, dan isi data diri serta foto rumah sesuai instruksi. Kedua (Offline): Datang langsung ke Kantor Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK untuk diusulkan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) agar masuk ke DTKS.
Mengenal Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat. Tahun 2026 ini, fokus pemerintah tidak hanya pada pengurangan beban pengeluaran, tetapi juga pada peningkatan pendapatan keluarga penerima.
Nah, perbedaan mendasar di tahun ini terletak pada validasi data yang semakin ketat. Sistem DTKS kini terintegrasi penuh dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) serta data BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya tentu agar bantuan tidak salah sasaran ke pihak yang sebenarnya sudah mampu secara ekonomi.
Jadi, pastikan data kependudukan seperti NIK dan KK sudah padan (sesuai) sebelum mencoba mendaftar. Data yang tidak sinkron seringkali menjadi penyebab utama kegagalan dalam proses verifikasi sistem.
Syarat dan Kriteria Penerima PKH Terbaru
Sebelum melangkah ke proses pendaftaran, sangat penting untuk memahami kriteria dasar yang ditetapkan Kemensos. Tidak semua keluarga kurang mampu otomatis berhak mendapatkan bantuan ini jika tidak memenuhi komponen yang dipersyaratkan.
Berikut adalah syarat umum dan komponen wajib untuk menjadi penerima PKH 2026:
1. Syarat Umum (Wajib)
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di data desa/kelurahan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Tidak memiliki anggota keluarga yang menjadi pegawai BUMN/BUMD.
- Telah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
2. Komponen Kesehatan
- Ibu Hamil/Nifas: Maksimal kehamilan kedua.
- Anak Usia Dini: Usia 0 sampai dengan 6 tahun (maksimal 2 anak).
3. Komponen Pendidikan
- Anak SD/Sederajat: Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMP/Sederajat: Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Anak SMA/Sederajat: Usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
4. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut Usia: Usia 70 tahun ke atas (maksimal 1 orang dalam keluarga).
- Penyandang Disabilitas Berat: Penyandang disabilitas fisik/mental yang tidak dapat direhabilitasi (maksimal 1 orang).
Rincian Nominal Bantuan PKH 2026
Faktanya, besaran dana yang diterima setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbeda-beda. Hal ini bergantung pada komponen yang dimiliki dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Berikut adalah tabel rincian nominal bantuan maksimal per tahun untuk setiap kategori:
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun | Nominal per Tahap |
|---|---|---|
| 🤰 Ibu Hamil/Nifas | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| 👶 Anak Usia Dini (0-6 Thn) | Rp 3.000.000 | Rp 750.000 |
| 🎒 Siswa SD/Sederajat | Rp 900.000 | Rp 225.000 |
| 📘 Siswa SMP/Sederajat | Rp 1.500.000 | Rp 375.000 |
| 🎓 Siswa SMA/Sederajat | Rp 2.000.000 | Rp 500.000 |
| Rp 2.400.000 | Rp 600.000 |
Cara Daftar PKH Secara Online Lewat HP
Di era digital ini, Kemensos mempermudah masyarakat dengan menyediakan aplikasi resmi. Cara ini dinilai lebih praktis karena bisa dilakukan dari rumah tanpa harus antre di kantor pemerintahan.
Berikut langkah-langkah detail menggunakan Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh Aplikasi: Pastikan mengunduh “Aplikasi Cek Bansos” resmi buatan Kementerian Sosial di Google Play Store. Hati-hati dengan aplikasi tiruan yang meminta data pribadi.
- Registrasi Akun: Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun Baru”. Masukkan data diri seperti Nomor KK, NIK, dan nama lengkap sesuai KTP.
- Unggah Dokumen: Diperlukan foto KTP dan swafoto (selfie) dengan memegang KTP. Pastikan foto terlihat jelas dan tidak buram.
- Verifikasi Email: Setelah mengisi data, cek email yang didaftarkan untuk melakukan verifikasi akun. Akun akan diaktivasi oleh admin Kemensos (bisa memakan waktu beberapa jam hingga hari).
- Menu Daftar Usulan: Setelah login berhasil, pilih menu “Daftar Usulan”. Klik tombol “Tambah Usulan”.
- Isi Data Usulan: Lengkapi data calon penerima manfaat (bisa diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang layak).
- Lampirkan Foto Rumah: Unggah foto kondisi rumah bagian depan dan ruang tamu/bagian dalam untuk validasi kelayakan.
Setelah proses ini selesai, data usulan akan masuk ke sistem SIKS-NG untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat.
Cara Daftar PKH Secara Offline (Desa/Kelurahan)
Bagi masyarakat yang terkendala perangkat HP atau jaringan internet, pendaftaran manual masih dibuka. Cara ini seringkali lebih efektif karena bisa berinteraksi langsung dengan perangkat desa yang berwenang.
Prosedur pengajuan offline adalah sebagai berikut:
- Siapkan Dokumen: Bawa fotokopi KTP dan KK ke kantor Desa/Kelurahan setempat.
- Lapor ke Perangkat Desa: Sampaikan maksud untuk mendaftar masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Musyawarah Desa (Musdes): Data pendaftar akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan. Ini adalah tahap krusial untuk memastikan transparansi.
- Berita Acara: Jika dinilai layak, hasil musyawarah akan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah.
- Penginputan Data: Operator desa akan menginput data ke aplikasi SIKS-NG untuk diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
- Verifikasi Dinas Sosial: Dinsos akan melakukan verifikasi dan validasi lapangan sebelum disahkan oleh Bupati/Walikota dan diteruskan ke Kemensos.
Jadwal Pencairan PKH 2026
Penyaluran bantuan PKH biasanya dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya. Mengetahui jadwal ini penting agar KPM bisa memantau saldo di Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
| Tahap Pencairan | Bulan Penyaluran | Status Perkiraan |
|---|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret | ✅ Proses Salur |
| Tahap 2 | April – Juni | ⚠️ Persiapan Data |
| Tahap 3 | Juli – September | ❌ Belum Mulai |
| Tahap 4 | Oktober – Desember | ❌ Belum Mulai |
Catatan: Jadwal pencairan bisa berbeda antar daerah tergantung kesiapan data dan proses transfer dari bank penyalur (Himbara).
Cara Cek Status Penerima PKH
Sudah mendaftar tapi bingung apakah diterima atau tidak? Pengecekan status bisa dilakukan secara mandiri kapan saja.
Langkah mudah melakukan pengecekan:
- Buka browser (Chrome/Firefox) dan kunjungi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan detail wilayah penerima manfaat (Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan).
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol “CARI DATA”.
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, usia, status penerimaan bansos (PKH, BPNT, dll), dan periode penyaluran. Jika tidak muncul, berarti data belum masuk DTKS atau belum disetujui sebagai penerima.
FAQ (Pertanyaan Sering Diajukan)
Bagaimana cara cek apakah saya termasuk penerima PKH?
Caranya sangat mudah. Cukup kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan data wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP. Sistem akan otomatis menampilkan status kepesertaan Anda di DTKS.
Apa yang harus dilakukan jika bantuan PKH belum cair padahal sudah terdaftar?
Jika status di web sudah “Ya” namun dana belum masuk, segera hubungi pendamping PKH di desa setempat atau cek ke Bank Himbara terdekat. Terkadang ada keterlambatan proses transfer atau perbedaan gelombang pencairan di tiap daerah.
Berapa nominal bansos PKH yang diterima?
Nominalnya bervariasi tergantung komponen keluarga. Ibu hamil dan balita menerima Rp3.000.000 per tahun, lansia dan disabilitas Rp2.400.000 per tahun, sedangkan anak sekolah mulai dari Rp900.000 hingga Rp2.000.000 per tahun sesuai jenjang pendidikan.
Kesimpulan
Mendapatkan bantuan sosial seperti PKH memang membutuhkan proses verifikasi yang berlapis di tahun 2026 ini. Hal ini dilakukan semata-mata agar bantuan negara benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Intinya, kunci keberhasilan cara daftar PKH ada pada validitas data kependudukan dan keaktifan dalam melapor ke perangkat desa. Jangan ragu untuk memanfaatkan fitur “Usul Sanggah” di aplikasi Cek Bansos jika menemukan ketidaksesuaian data di lapangan. Semoga panduan ini bermanfaat bagi keluarga yang sedang membutuhkan!
