Beranda » Berita » Tarif Pajak Penghasilan 2026 Naik: Bracket Baru dan Simulasi & Cara Hitung

Tarif Pajak Penghasilan 2026 Naik: Bracket Baru dan Simulasi & Cara Hitung

Isu kenaikan tarif pajak sering kali menjadi momok menakutkan bagi para pekerja di awal tahun. Beredar kabar bahwa perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di tahun 2026 mengalami penyesuaian yang cukup signifikan. Hal ini tentu memicu kekhawatiran: apakah gaji bersih yang diterima setiap bulan akan semakin kecil?

Faktanya, perubahan ini berkaitan erat dengan implementasi penuh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan penggunaan metode Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan bulanan. Bukan sekadar “naik”, melainkan ada penyesuaian lapisan (bracket) penghasilan kena pajak yang justru bisa menguntungkan kelompok tertentu. Namun, bagi lapisan penghasilan tinggi, tarif maksimal memang menyentuh angka yang lebih besar.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme perhitungan terbaru ini dan siapa saja yang terdampak? Artikel ini akan mengupas tuntas struktur tarif terbaru, simulasi hitungan real, hingga tips agar tidak kaget saat melihat slip gaji.


Quick Answer: Ringkasan Tarif PPh 2026

Singkatnya, tarif PPh 2026 menggunakan 5 lapisan progresif:

  1. Penghasilan 0 – Rp60 juta/tahun: 5%
  2. Penghasilan >Rp60 juta – Rp250 juta/tahun: 15%
  3. Penghasilan >Rp250 juta – Rp500 juta/tahun: 25%
  4. Penghasilan >Rp500 juta – Rp5 miliar/tahun: 30%
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar/tahun: 35% (Tarif “Sultan”)

Catatan: Pemotongan gaji bulanan (Januari-November) menggunakan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER), sedangkan perhitungan ulang yang lebih presisi dilakukan pada masa pajak Desember.


Apa yang Berbeda di Struktur Pajak 2026?

Perubahan paling mendasar dalam sistem perpajakan tahun ini bukanlah kenaikan tarif secara merata, melainkan pelebaran rentang penghasilan. Dulunya, penghasilan di atas Rp50 juta sudah kena tarif 15%. Nah, sekarang batas tersebut dinaikkan menjadi Rp60 juta.

Baca Juga :  Syarat Masuk STAN 2026: Cek Minimal Nilai Rapor & Batas Mata Minus

Artinya, rentang penghasilan yang dikenai tarif terendah (5%) menjadi lebih luas. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji di kisaran UMR hingga menengah bawah karena beban pajaknya menjadi lebih ringan.

Namun, pemerintah juga mengejar asas keadilan dengan menambah lapisan tarif baru. Bagi mereka yang memiliki penghasilan super fantastis di atas Rp5 miliar per tahun, tarifnya kini dipatok sebesar 35%. Jadi, sistem ini dirancang agar yang mampu membayar lebih banyak, berkontribusi lebih besar (progressive tax).

Penting dipahami bahwa “bracket” atau lapisan ini tidak dihitung secara total, melainkan bertingkat. Penghasilan tidak langsung dikalikan tarif tertinggi, tapi dipecah sesuai lapisannya masing-masing.

Tarif Efektif Rata-Rata (TER): Kenapa Potongan Bulanan Terasa Besar?

Sering terjadi kebingungan di kalangan karyawan saat melihat potongan pajak di slip gaji bulanan yang fluktuatif. Hal ini disebabkan oleh penerapan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 dan tetap berlaku di 2026.

TER ini dibagi menjadi tiga kategori (A, B, dan C) berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tujuannya sederhana: mempermudah admin HRD dalam menghitung pajak bulanan tanpa rumus yang rumit.

Sayangnya, kemudahan ini kadang membuat potongan di bulan-bulan tertentu (terutama saat ada THR atau bonus) terlihat melonjak drastis. Padahal, TER hanyalah metode cicilan pajak. Hitungan “asli”-nya tetap akan dikalkulasi ulang pada bulan Desember menggunakan tarif pasal 17 (tarif progresif).

Jika total cicilan TER dari Januari hingga November ternyata lebih besar dari pajak setahun, maka akan terjadi “Lebih Bayar”. Sebaliknya, jika kurang, maka sisa pajak harus dilunasi di bulan Desember (yang sering membuat gaji Desember jadi kecil).

Baca Juga :  Cara Pengembalian Barang di TikTok Shop: Solusi Refund Cepat & Aman

Tabel Kategori TER (Tarif Efektif Rata-Rata)

Berikut adalah pengelompokan status PTKP untuk menentukan tarif TER yang digunakan:

Kategori TERStatus PTKP (Kawin/Tanggungan)Peruntukan
TER ATK/0 (Lajang), TK/1, K/0Penghasilan Standar
TER BTK/2, TK/3, K/1, K/2Tanggungan Menengah
TER CK/3 (Kawin 3 Anak)Tanggungan Maksimal

Simulasi Perhitungan Pajak (Gaji 10 Juta)

Supaya lebih jelas, mari kita buat simulasi perhitungan menggunakan metode lapisan tarif progresif (Pasal 17) yang berlaku di akhir tahun. Anggaplah seorang karyawan bernama Budi, status lajang (TK/0), dengan gaji Rp10.000.000 per bulan.

Langkah pertama adalah menghitung penghasilan neto setahun. Gaji setahun adalah Rp120.000.000. Dikurangi Biaya Jabatan (5% dari bruto, maks Rp6 juta/tahun) sebesar Rp6.000.000. Maka, Penghasilan Neto setahun adalah Rp114.000.000.

Langkah kedua, kurangi dengan PTKP. Untuk TK/0, PTKP-nya adalah Rp54.000.000. Jadi, Penghasilan Kena Pajak (PKP) Budi adalah: Rp114.000.000 – Rp54.000.000 = Rp60.000.000.

Karena PKP Budi pas di angka Rp60 juta, maka ia hanya terkena tarif lapisan pertama (5%). Tidak ada bagian gajinya yang kena tarif 15%.

Rincian Hitungan Pajak Budi

KomponenNominal (Rupiah)Keterangan
Gaji Bruto Setahun120.000.00010 Juta x 12
(-) Biaya Jabatan6.000.000Maksimal
(-) PTKP (TK/0)54.000.000Penghasilan Tidak Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP)60.000.000Basis Pajak
Pajak Terhutang (5% x PKP)3.000.000✅ Per Tahun

Hasilnya, Budi harus membayar pajak Rp3.000.000 setahun, atau sekitar Rp250.000 per bulan. Angka ini jauh lebih adil dibandingkan aturan lama di mana sebagian penghasilan Budi mungkin sudah terkena tarif 15%.

Tips Mengelola Cashflow dengan Aturan Baru

Menghadapi sistem pemotongan pajak yang dinamis ini memerlukan strategi keuangan yang cerdas. Salah satu kuncinya adalah tidak menghabiskan gaji bersih bulat-bulat, terutama jika menerima bonus besar di tengah tahun.

Baca Juga :  Gaji ASN 2026 Naik! Cek Tabel Gaji PNS dan PPPK Terbaru

Seringkali, saat menerima THR atau bonus, tarif TER yang dikenakan akan melonjak ke persentase yang lebih tinggi karena total bruto bulan tersebut naik. Jangan kaget jika potongan pajak saat THR terasa sangat “sakit”. Ini adalah mekanisme normal untuk mengamankan kewajiban pajak tahunan.

Pastikan juga untuk selalu meminta bukti potong (Formulir 1721-A1) kepada perusahaan di awal tahun berikutnya. Dokumen ini krusial untuk pelaporan SPT Tahunan agar tidak dianggap kurang bayar atau mangkir dari kewajiban perpajakan.

Pertanyaan Umum (FAQ) Seputar PPh 2026

Apakah PTKP 2026 mengalami kenaikan?

Hingga saat ini, besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih tetap, yaitu Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi lajang. Belum ada regulasi baru yang mengubah angka dasar ini meskipun terjadi inflasi.

Kapan tarif 35% mulai berlaku?

Tarif 35% sudah berlaku sejak disahkannya UU HPP dan efektif digunakan dalam perhitungan pajak tahun berjalan 2026. Tarif ini khusus menyasar lapisan masyarakat “Super Kaya” dengan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

Apakah pesangon juga kena pajak progresif ini?

Tidak, pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus memiliki aturan tarif tersendiri (bersifat final) dan tidak digabung dengan perhitungan PPh 21 gaji bulanan reguler. Tarifnya mulai dari 0% hingga tarif tertentu sesuai besaran pesangon.

Kenapa gaji Desember seringkali lebih kecil?

Ini terjadi karena penyesuaian perhitungan. Dari Januari-November perusahaan menggunakan tarif rata-rata (TER). Di bulan Desember, dihitung ulang pajak setahun yang sebenarnya. Jika cicilan TER kurang, kekurangannya diambil dari gaji Desember.

Kesimpulan

Kabar mengenai “tarif pajak naik” di tahun 2026 sebenarnya merujuk pada penyesuaian bracket dan pemberlakuan tarif maksimal 35% bagi kalangan atas. Bagi mayoritas pekerja kelas menengah, perubahan bracket dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta justru memberikan nafas lega karena menunda pengenaan tarif 15% pada lapisan penghasilan tersebut.

Kunci utamanya adalah memahami bahwa pajak adalah kewajiban negara yang pada akhirnya kembali untuk pembangunan. Dengan memahami cara hitungnya, wajib pajak tidak perlu lagi merasa was-was atau curiga berlebihan terhadap potongan gaji bulanan. Sudah siap lapor SPT tahun ini dengan data yang benar?