Beranda » Berita » Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum (Resmi & Terbaru 2026)

Cara Cek Coretax DJP Online Sudah Aktif atau Belum (Resmi & Terbaru 2026)

Cara Cek Coretax DJP Online Aktif atau Belum (Terbaru 2026)

Pernahkah Anda merasa bingung saat mencoba mengakses layanan perpajakan belakangan ini, atau bertanya-tanya apakah akun pajak Anda sudah terintegrasi dengan baru? Di era digitalisasi pajak, ketidaktahuan bisa berakibat fatal pada kepatuhan administrasi Anda.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan, mengetahui cara cek Coretax DJP Online bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan. Sistem terbaru ini, atau yang dikenal sebagai Core Tax Administration System (CTAS), mengubah total cara kita melapor dan membayar pajak. Jika Anda tidak segera memastikan status akun Anda, risiko denda administrasi atau terhambatnya proses bisnis bisa mengintai di depan mata.

Dalam panduan ini, kita akan mengupas tuntas langkah-langkah teknis untuk memastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan siap digunakan.


Pentingnya Migrasi ke Coretax System

Coretax System atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) hadir bukan untuk menyulitkan, melainkan untuk menyederhanakan perpajakan Anda. Mengapa status aktif di sistem ini sangat vital?

  • Integrasi Data Tunggal: Coretax menyatukan berbagai layanan (DJP Online, e-Faktur, e-Bupot) ke dalam satu portal terpadu.
  • Taxpayer Account Management (TAM): Anda dapat melihat seluruh riwayat pajak (, pelaporan, dan tagihan) secara real-time dalam satu tampilan 360 derajat.
  • Otomatisasi Layanan: Meminimalisir kesalahan input manual karena sebagian besar data akan terisi otomatis (pre-populated) berdasarkan data pihak ketiga.

DISCLAIMER:

Informasi, jadwal, dan prosedur teknis yang tercantum dalam artikel ini mengacu pada regulasi dan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) per Januari 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu pantau laman resmi pajak.go.id untuk pembaruan regulasi terkini.


Jadwal dan Timeline Implementasi Coretax

Transisi dari sistem lama (SIDJP) ke Coretax dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas data. Berikut adalah estimasi lini masa yang perlu Anda perhatikan agar tidak tertinggal momentum kepatuhan.

Baca Juga :  PPPK Kemenhub 2026: Formasi Teknisi & Penguji, Syarat Serta Jadwal (Update)

Tahapan Implementasi

  1. Fase Pengembangan & Pengujian: Dilakukan pada -tahun sebelumnya untuk uji coba fitur (Coretax Simulator).
  2. Fase Deployment (Penyebaran): Migrasi data Wajib Pajak secara masif ke server baru.
  3. Fase Stabilisasi (Saat Ini – 2026): Penggunaan penuh secara nasional di seluruh KPP.

Tabel Agenda Implementasi Coretax

TahapanPeriode EstimasiKegiatan Utama
SosialisasiSepanjang 2024-2025Edukasi publik dan rilis simulator Coretax.
Pemadanan NIK-NPWPBatas Akhir 2025Syarat mutlak agar data bisa bermigrasi ke Coretax.
Soft LaunchingAkhir 2025Akses terbatas untuk Wajib Pajak terpilih (Piloting).
Grand LaunchingAwal 2026 Nasional (Seluruh Layanan Pindah ke Coretax).

Syarat dan Kriteria Pengguna Coretax

Siapa saja yang wajib memastikan akun Coretax-nya aktif? Jawabannya adalah hampir seluruh entitas perpajakan.

Kriteria Umum

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP): Karyawan, pekerja bebas, atau pengusaha perorangan yang memiliki NPWP.
  • Wajib Pajak Badan: PT, CV, Yayasan, dan bentuk badan usaha lainnya.
  • Instansi Pemerintah: Bendahara yang memungut/memotong pajak.

Kriteria Khusus (Syarat Teknis)

Agar akun Anda terdeteksi aktif di sistem baru, pastikan Anda memenuhi hal berikut:

  • Status NIK Valid: Anda sudah dipadankan dan statusnya “Valid” sebagai NPWP.
  • Data KLU Terkini: Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah diperbarui sesuai kondisi bisnis riil.
  • EFIN Aktif: Memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) untuk proses pemulihan akun atau registrasi ulang.

Teknis Pelaksanaan & Spesifikasi Sistem

Mengingat Coretax adalah sistem berbasis web yang lebih kompleks, ada spesifikasi teknis minimal agar Anda bisa mengaksesnya dengan lancar tanpa lag.

  • Perangkat: Disarankan menggunakan Laptop/PC. Penggunaan Smartphone dimungkinkan namun fitur visualisasi data (seperti grafik kepatuhan) mungkin tidak optimal.
  • Browser: Gunakan versi terbaru dari Google Chrome, Mozilla Firefox, atau Microsoft Edge. Hindari Internet Explorer.
  • Koneksi Internet: Stabil. Sistem ini memuat banyak data real-time, koneksi yang lambat dapat menyebabkan timeout saat loading data SPT.
  • Format Dokumen: Siapkan dokumen pendukung dalam format PDF dengan ukuran yang wajar (biasanya di bawah 2MB – 5MB tergantung jenis layanan).
Baca Juga :  PPPK Nakes 2026: Formasi Tenaga Kesehatan Nasional, Syarat & Passing Grade

Panduan Cara Cek Coretax DJP Online (Step-by-Step)

Berikut adalah panduan praktis untuk mengecek apakah Anda sudah bisa mengakses sistem Coretax dan apakah status Anda aktif.

  1. Akses Portal ResmiBuka browser Anda dan kunjungi laman resmi perpajakan. Jika portal lama (djponline.pajak.go.id) sudah dialihkan, sistem akan otomatis mengarahkan Anda ke portal baru (biasanya subdomain portal.pajak.go.id atau alamat khusus Coretax).
  2. Login Menggunakan NIK (16 Digit)Di era Coretax 2026, NPWP 15 digit sudah jarang digunakan sebagai kunci akses utama.
    • Masukkan NIK (untuk Orang Pribadi) atau NPWP 16 Digit (untuk Badan).
    • Masukkan Kata Sandi (Password) akun pajak Anda.
    • Isi kode keamanan (Captcha).
  3. Cek Dashboard Utama (Taxpayer Account)Setelah berhasil login, perhatikan tampilan antarmuka.
    • Jika Tampilan Berubah: Jika Anda melihat antarmuka yang lebih modern dengan menu navigasi di kiri yang komprehensif (Profil, Deposit, Pembayaran, Layanan), selamat! Akun Coretax Anda sudah aktif.
    • Jika Masih Tampilan Lama: Kemungkinan migrasi data KPP Anda belum tuntas atau Anda belum melakukan pemutakhiran data profil.
  4. Verifikasi Menu ProfilKlik menu “Profil Saya” atau “My Profile”. Pastikan status Wajib Pajak tertulis “AKTIF”. Jika tertulis “NE” (Non-Efektif), segera ajukan pengaktifan kembali jika Anda memiliki penghasilan.
  5. Uji Coba Fitur Pembayaran/BillingUntuk memastikan sistem benar-benar berjalan, cobalah masuk ke menu pembuatan Kode Billing. Jika sistem merespons dengan cepat dan data tersaji otomatis, akun Anda sehat.

Kisi-Kisi Fitur & Materi Coretax

Berbeda dengan sistem lama, Coretax memiliki modul yang saling terintegrasi. Berikut adalah “kisi-kisi” fitur yang perlu Anda pahami/kuasai agar tidak bingung.

Dimensi Kompetensi Pengguna

  1. Registrasi: Perubahan data secara mandiri tanpa perlu ke kantor pajak.
  2. Pembayaran: Fitur Deposit Pajak ( mengendap) yang bisa digunakan untuk membayar kurang bayar secara otomatis.
  3. Pelaporan: Pre-populated SPT (data bukti potong langsung muncul, tinggal konfirmasi).
Baca Juga :  Formasi CPNS Jawa Timur 2026: Syarat, Jadwal & Tips Lolos

Tabel Perbedaan Fitur Utama

Fitur / LayananDJP Online (Lama)Coretax System (Baru)
Identitas LoginNPWP 15 DigitNIK (16 Digit) / NPWP 16 Digit
Akun PajakTerpisah-pisahTaxpayer Account Management (TAM) Terpusat
PembayaranBuat Billing ManualTersedia Fitur Deposit & Billing Otomatis
Layanan EdukasiTerpisahTerintegrasi dalam sistem (Knowledge Base)

Tips Sukses Menghadapi Era Coretax

Agar transisi Anda mulus dan tidak terkena sanksi akibat kegagalan sistem atau kelalaian, ikuti strategi insider berikut:

  • Amankan EFIN Sekarang Juga: Simpan EFIN Anda di tempat aman ( maupun fisik). Ini adalah kunci darurat jika Anda lupa password di sistem baru.
  • Update Email & Nomor HP: Notifikasi Coretax bersifat real-time. Pastikan kontak yang terdaftar di sistem DJP adalah yang aktif Anda gunakan sehari-hari.
  • Manfaatkan Fitur Deposit: Jika Anda pengusaha sibuk, manfaatkan fitur deposit pajak agar saat jatuh tempo, sistem bisa melakukan pendebetan otomatis (sesuai persetujuan), menghindari denda telat bayar.
  • Rutin Cek “Kotak Pesan”: Coretax memiliki fitur menyurat elektronik. Teguran atau himbauan tidak lagi dikirim via pos, melainkan masuk ke akun Anda. Cek minimal sebulan sekali.

Kesimpulan

Memastikan status aktif pada Coretax DJP Online di tahun 2026 adalah langkah awal kepatuhan pajak yang cerdas. Sistem ini menawarkan kemudahan transparansi, namun menuntut Wajib Pajak untuk lebih proaktif terhadap data dirinya. Jangan menunggu surat teguran datang.

Cek akun Anda sekarang juga! Pastikan NIK Anda valid, data profil mutakhir, dan biasakan diri dengan antarmuka baru ini demi kelancaran bisnis dan karir Anda.


FAQ: Pertanyaan Seputar Coretax DJP

Apa bedanya Coretax dengan DJP Online biasa?

Coretax adalah sistem inti baru yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan (PSIAP) menjadi satu platform terpadu. DJP Online adalah portal lama yang fiturnya masih terpisah-pisah. Coretax lebih canggih, otomatis, dan berbasis data tunggal.

Bagaimana jika saya tidak bisa login ke Coretax?

Pertama, pastikan NIK Anda sudah valid sebagai NPWP. Kedua, coba gunakan fitur “Lupa Kata Sandi” dengan menyiapkan EFIN. Jika masih gagal, segera hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdaftar.

Apakah data lama saya akan hilang di Coretax?

Tidak. Data historis perpajakan Anda dimigrasikan ke dalam sistem Coretax. Anda bahkan bisa melihat riwayat pelaporan dan pembayaran tahun-tahun sebelumnya di menu Taxpayer Account.

Kapan Coretax wajib digunakan penuh?

Sesuai roadmap DJP, implementasi penuh secara nasional ditargetkan berjalan mulai awal tahun 2025/2026. Sejak saat itu, seluruh layanan administrasi pajak manual atau sistem lama akan dihentikan secara bertahap.