Beranda » Berita » Syarat Bikin Paspor Terbaru : Panduan Resmi & Lengkap

Syarat Bikin Paspor Terbaru : Panduan Resmi & Lengkap

Apakah Anda sedang merencanakan ibadah Umrah, liburan ke luar negeri, atau studi lanjut dalam dekat?

Jangan sampai rencana besar Anda berantakan hanya karena masalah administrasi yang sepele. Memiliki paspor bukan sekadar formalitas, melainkan kunci utama untuk melintasi batas negara secara legal.

Banyak orang yang masih bingung dan akhirnya bolak-balik ke Kantor Imigrasi karena tidak lengkap. Padahal, bikin paspor sebenarnya cukup sederhana jika Anda memahami alurnya sejak awal.

Panduan ini wajib dibaca oleh Anda yang baru pertama kali membuat paspor maupun yang ingin memperpanjang, agar berjalan mulus tanpa drama penolakan berkas.


Pentingnya Memiliki Paspor Sejak Dini

Mengurus paspor jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan adalah langkah paling bijak. Berikut adalah alasan mengapa dokumen ini sangat krusial:

  • Identitas Internasional Sah: Di luar negeri, KTP Anda tidak berlaku. Paspor adalah satu-satunya bukti kewarganegaraan dan identitas yang diakui secara global.
  • Syarat Pengajuan Visa: Sebagian besar negara mewajibkan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan untuk proses pengajuan visa.
  • Perlindungan Negara: Data Anda tercatat di imigrasi, memudahkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memberikan perlindungan jika terjadi kondisi darurat di luar negeri.
  • Fleksibilitas Perjalanan: Promo tiket pesawat ke luar negeri sering muncul mendadak. Jika paspor sudah di tangan, Anda bisa langsung memesan tiket tanpa ragu.

DISCLAIMER PENTING:

Informasi jadwal, biaya, dan kebijakan teknis yang tertera dalam artikel ini mengacu pada peraturan Ditjen Imigrasi per tahun 2025. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selalu pastikan Anda memantau informasi terkini melalui aplikasi M-Paspor atau situs resmi imigrasi.go.id.


Jadwal dan Timeline Pembuatan Paspor

Proses pembuatan paspor saat ini sudah jauh lebih tertata berkat sistem antrean online. Anda tidak perlu lagi datang subuh untuk mengambil nomor antrean.

Baca Juga :  Formasi CPNS Sepi Pelamar 2026: Peluang Emas, Syarat & Passing Grade

Berikut adalah estimasi timeline normal pembuatan paspor:

Tahapan Proses:

  1. Pra-Permohonan: Pendaftaran antrean via aplikasi (bisa dilakukan kapan saja/24 jam).
  2. Verifikasi & Wawancara: Datang sesuai jadwal yang dipilih (Senin – Jumat, jam kerja).
  3. Penerbitan: Paspor jadi setelah proses foto dan pembayaran selesai.

Tabel Estimasi Waktu Layanan:

Jenis LayananEstimasi Waktu SelesaiKeterangan
Paspor Biasa/Elektronik (Reguler)3 – 4 Hari KerjaDihitung setelah wawancara & pembayaran sukses.
Layanan Percepatan (Prioritas)1 Hari (Sore Jadi)Biaya tambahan Rp 1.000.000 (resmi PNBP).
Pengambilan PasporJam 13.00 – 16.00Sesuai kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.

Syarat dan Kriteria Peserta

Agar permohonan Anda diterima, kelengkapan dokumen fisik adalah harga mati. Petugas imigrasi sangat teliti dalam memverifikasi data (nama, tempat/tanggal lahir, nama orang tua) di setiap dokumen.

1. Kriteria & Syarat Umum (Dewasa)

Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa (Asli dan Fotokopi A4 jangan dipotong):

  • e-KTP: Pastikan fisik KTP dalam kondisi baik dan data terbaca jelas. Jika belum punya e-KTP, gunakan Surat Keterangan Perekaman dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK): Kartu Keluarga terbaru yang sudah ditandatangani pejabat berwenang.
  • Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah: Pilih salah satu dokumen yang memuat: Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, dan Nama Orang Tua.
    • Tips: Jika nama di Ijazah beda satu huruf saja dengan KTP, Anda wajib melampirkan Surat Keterangan Pembetulan Data dari instansi terkait.
  • Paspor Lama: Wajib dibawa bagi yang melakukan penggantian (perpanjangan).

2. Kriteria Khusus (Anak di Bawah 17 Tahun)

Untuk pembuatan paspor anak, persyaratannya sedikit lebih kompleks karena menyangkut perlindungan anak:

  • e-KTP Kedua Orang Tua.
  • Kartu Keluarga (Anak sudah tercantum di dalamnya).
  • Akta Kelahiran Anak.
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua.
  • Surat Pernyataan Orang Tua: Bermaterai Rp 10.000 (form biasanya tersedia di Kanim atau koperasi).
  • Paspor Kedua Orang Tua (jika punya).
  • Kehadiran: Kedua orang tua wajib mendampingi saat wawancara.
Baca Juga :  Syarat Polsuspas 2026 Pria & Wanita: Tinggi Badan & Aturan Mata (Update)

Teknis Pelaksanaan & Sistem Aplikasi

Di era 2025 ini, sistem imigrasi Indonesia menggunakan pendekatan hybrid (Online dan Tatap Muka).

Spesifikasi Perangkat:

  • Smartphone: Android atau iOS untuk mengunduh aplikasi M-Paspor.
  • Koneksi Internet Stabil: Diperlukan saat mengunggah foto dokumen (pastikan file jernih, format .JPG).
  • GPS Aktif: Aplikasi M-Paspor mendeteksi lokasi untuk mencarikan Kantor Imigrasi terdekat.

Sistem Pengambilan Biometrik:

Anda tidak perlu membawa pas foto dari . Pengambilan foto wajah dan sidik jari dilakukan langsung di Kantor Imigrasi menggunakan alat biometrik canggih yang terintegrasi dengan pusat data nasional.


Panduan Daftar Step-by-Step (Aplikasi M-Paspor)

Ikuti langkah-langkah operasional berikut agar Anda tidak bingung saat menggunakan aplikasi:

Langkah 1: Instalasi & Registrasi

Unduh aplikasi M-Paspor (resmi Ditjen Imigrasi). Buat akun dengan mengisi data diri lengkap sesuai KTP. Verifikasi akun melalui email yang didaftarkan.

Langkah 2: Pengajuan Permohonan

Klik tombol “Pengajuan Permohonan” di beranda. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”. Jawab kuesioner singkat mengenai tujuan pembuatan paspor (Wisata/Umrah/Bekerja).

Langkah 3: Upload Dokumen

Foto dokumen asli Anda (KTP, KK, Akta) langsung melalui aplikasi. Pastikan:

  • Gambar tidak blur.
  • Tulisan terbaca jelas.
  • Tidak ada pantulan cahaya (glare).

Langkah 4: Pilih Kantor & Jadwal

Pilih lokasi Kantor Imigrasi yang Anda inginkan (tidak harus sesuai domisili KTP). Pilih tanggal dan jam kedatangan yang masih tersedia (biasanya kuota dibuka setiap awal bulan atau per ).

Langkah 5: Pembayaran (Kode Billing)

Anda akan mendapatkan Kode Billing MPN G2. Segera lakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah kode muncul. Pembayaran bisa via Mobile Banking, ATM, Indomaret, atau Marketplace (Tokopedia/Bukalapak).

Langkah 6: Datang ke Kantor Imigrasi

Bawa bukti pendaftaran M-Paspor (PDF) dan Seluruh Dokumen Asli + Fotokopi. Ambil nomor antrean prioritas (karena sudah daftar online) dan tunggu panggilan wawancara.

Baca Juga :  Daftar Biaya Kuliah PTS Terbaik: Update Lengkap & Terbaru 2026

Kisi-Kisi Wawancara Paspor

Jangan tegang! Wawancara paspor bukanlah ujian masuk kerja. Ini adalah proses verifikasi keamanan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen (seperti TKI non-prosedural).

Berikut adalah hal yang biasanya ditanyakan dan dinilai:

Dimensi Penilaian Petugas:

  1. Kebenaran Data: Apakah wajah Anda sesuai dengan foto di KTP?
  2. Tujuan Perjalanan: Apakah alasan Anda masuk akal dan logis?
  3. Kemampuan Finansial: (Opsional) Terkadang ditanya pekerjaan untuk memastikan Anda mampu membiayai perjalanan.

Tabel Ringkasan Pertanyaan Wawancara:

Kategori PertanyaanContoh Pertanyaan PetugasTips Menjawab
Destinasi“Mau pergi ke negara mana?”Jawab spesifik (Misal: Singapura atau Malaysia).
Tujuan“Dalam rangka apa ke sana?”Jawab jujur (Liburan, Berobat, atau Umrah).
Durasi“Berapa lama rencana di sana?”Sebutkan estimasi hari (Misal: 3 hari 2 malam).
Rekan Perjalanan“Pergi sendiri atau dengan siapa?”Sebutkan jika bersama keluarga atau grup tour.

Tips Sukses Lolos Verifikasi (Insider Tips)

Agar permohonan Anda disetujui tanpa hambatan, perhatikan 3 strategi praktis berikut:

  1. “Harmonisasi” Data:Cek nama Anda di KTP, KK, dan Akta Lahir. Apakah ada perbedaan huruf? (Misal: “Muhammad” vs “Muhamad”). Jika ada beda, urus surat keterangan pembetulan dari desa/kelurahan sebelum mendaftar. Ini penyebab utama penolakan.
  2. Dress Code “Anti-Gagal”:Latar belakang foto paspor adalah PUTIH. Maka, DILARANG memakai baju warna putih. Gunakan kemeja berkerah warna kontras (Biru tua, Hitam, Merah) agar hasil foto tajam dan wajah terlihat jelas. Bagi wanita berhijab, hindari hijab warna putih/krem pucat.
  3. Datang Lebih Awal 30 :Meskipun sudah ada jam antrean, datang lebih awal memberi Anda waktu untuk merapikan berkas (menyusun fotokopi sesuai urutan) dan merapikan penampilan sebelum difoto.

Kesimpulan

Memenuhi persyaratan bikin paspor sebenarnya tidak rumit selama dokumen kependudukan Anda lengkap dan sinkron. Kunci utamanya adalah dokumen asli dan kejujuran saat sesi wawancara.

Ingat, paspor adalah investasi identitas jangka panjang (masa berlaku kini 10 tahun untuk dewasa). Segera urus paspor Anda sekarang melalui aplikasi M-Paspor dan hindari calo untuk keamanan data pribadi Anda.

Sudah siap menjelajah dunia? Yuk, lengkapi berkasnya sekarang juga!


Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Untuk Paspor Biasa 48 halaman biayanya Rp 350.000. Sedangkan untuk Paspor Elektronik (E-Paspor) 48 halaman biayanya Rp 650.000. Biaya ini belum termasuk biaya jasa percepatan jika Anda memilih layanan sehari jadi.

E-Paspor memiliki chip yang menyimpan data biometrik (sidik jari dan wajah) sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan. Selain itu, pemegang E-Paspor mendapatkan fasilitas Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang dan kemudahan autostep di gerbang imigrasi bandara tertentu.

Secara umum, kantor imigrasi mewajibkan pendaftaran antrean via aplikasi M-Paspor. Layanan Walk-In biasanya hanya diprioritaskan untuk lansia (di atas 60 tahun), penyandang disabilitas, balita, dan ibu hamil.

Sesuai aturan terbaru, masa berlaku paspor bagi WNI yang sudah berusia 17 tahun ke atas adalah 10 tahun. Sedangkan untuk anak-anak (di bawah 17 tahun) dan pemegang paspor dwi-kewarganegaraan, masa berlakunya tetap 5 tahun.