
Dokumen BPKB dan STNK asli serta kunci mobil untuk syarat balik nama mobil bekas.
Membeli mobil bekas (seken) seringkali menjadi solusi cerdas untuk memiliki kendaraan pribadi dengan harga terjangkau. Namun, euforia memiliki mobil baru sering kali surut ketika memikirkan urusan administrasi, terutama soal legalitas kepemilikan. Banyak pemilik baru menunda proses balik nama karena takut biayanya mahal atau prosesnya rumit. Padahal, menunda proses ini justru bisa menyulitkan Anda di kemudian hari, terutama saat hendak membayar pajak tahunan atau jika dokumen asli pemilik lama hilang.
Apakah biaya balik nama mobil bekas benar-benar semahal itu? Artikel ini akan mengupas tuntas rincian biaya, syarat, dan prosedurnya secara transparan agar Anda tidak lagi merasa was-was.
Apa Itu Biaya Balik Nama Kendaraan?
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian jual beli, tukar menukar, hibah, atau warisan. Untuk mobil bekas, biaya ini sering disebut sebagai BBNKB II (Kedua). Secara umum, tarif dasar BBNKB untuk mobil bekas adalah 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), ditambah dengan biaya administrasi penerbitan surat-surat (STNK, BPKB, TNKB) dan pajak tahunan.
Catatan Penting: Kebijakan tarif BBNKB II dapat berbeda di setiap provinsi. Beberapa daerah mungkin menerapkan program pemutihan atau bahkan penghapusan BBNKB II sesuai dengan implementasi UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) yang mulai berlaku bertahap hingga 2025. Pastikan mengecek aturan lokal Samsat Anda.
Rincian Komponen Biaya Balik Nama Mobil Bekas
Agar Anda bisa menyiapkan dana dengan tepat, Anda perlu memahami komponen apa saja yang harus dibayar. Biaya total bukan hanya pajak, melainkan akumulasi dari beberapa pos berikut:
1. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Seperti disebutkan di snippet definisi, tarif standarnya adalah 1% dari NJKB (bukan harga beli pasar).
- Contoh: Jika NJKB mobil Anda Rp100.000.000, maka BBNKB-nya adalah Rp1.000.000.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Ini adalah pajak tahunan yang besarnya sekitar 2% dari NJKB (untuk kepemilikan pertama). Jika mobil tersebut terkena pajak progresif (karena Anda memiliki lebih dari satu mobil dalam satu Kartu Keluarga), biayanya akan lebih tinggi.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan)
Ini adalah asuransi dasar yang dikelola oleh Jasa Raharja.
- Untuk mobil penumpang bukan angkutan umum, biayanya dipatok sebesar Rp143.000.
4. Biaya Penerbitan Dokumen (PNBP)
Ini adalah biaya administrasi resmi yang masuk ke kas negara (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya ini bersifat tetap (fixed cost).
Berikut adalah tabel rincian biaya administrasi yang wajib Anda ketahui:
Tabel Biaya Resmi Pengurusan Balik Nama (PNBP)
| Jenis Penerimaan Negara | Biaya (Roda 4/Mobil) | Keterangan |
| Penerbitan STNK Baru | Rp 200.000 | Wajib bayar |
| Penerbitan TNKB (Plat Nomor) | Rp 100.000 | Wajib bayar (Ganti plat) |
| Penerbitan BPKB Baru | Rp 375.000 | Wajib bayar |
| Biaya Cek Fisik | Rp 25.000 – Rp 50.000 | Tergantung kebijakan/sukarela (resminya gratis di beberapa daerah) |
| Pendaftaran Balik Nama | Rp 100.000 | Biaya administrasi pendaftaran |

Petugas Samsat melakukan cek fisik gesek nomor rangka dan mesin mobil.
Syarat Dokumen Balik Nama Mobil
Sebelum berangkat ke Samsat, pastikan dokumen Anda lengkap agar tidak perlu bolak-balik. Masukkan dokumen ini ke dalam map agar rapi.
- KTP Asli dan Fotokopi: KTP pemilik baru (Anda).
- STNK Asli dan Fotokopi: Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- BPKB Asli dan Fotokopi: Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
- Kuitansi Jual Beli: Harus menyertakan tanda tangan penjual di atas materai Rp10.000, tanggal pembelian, jenis mobil, dan nomor polisi.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan: Didapatkan langsung di Samsat.
Tips Ahli: Selalu fotokopi rangkap 3 atau 4 untuk setiap dokumen. Petugas di loket yang berbeda (Cek Fisik, STNK, BPKB) sering meminta salinan terpisah.
Panduan Langkah-Langkah Mengurus Balik Nama (Prosedur)
Proses balik nama terdiri dari dua tahap utama: Mengurus STNK di Samsat, kemudian mengurus BPKB di Polda (atau loket BPKB di Samsat Induk). Berikut urutannya:
Tahap 1: Pengurusan STNK Baru di Samsat
- Cek Fisik Kendaraan : Bawa mobil ke area cek fisik di Samsat. Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin. Setelah selesai, bawa formulir hasil gesekan ke loket pengesahan cek fisik.
- Pendaftaran Balik Nama : Menuju loket pendaftaran balik nama. Isi formulir yang disediakan, serahkan berkas (STNK asli, fotokopi KTP, BPKB, kuitansi, dan hasil cek fisik). Petugas akan memeriksa kelengkapan.
- Pembayaran di Kasir : Tunggu nama Anda dipanggil. Anda akan diberikan rincian tagihan (Notice Pajak) yang berisi nominal BBNKB, PKB, SWDKLLJ, dan biaya admin STNK/TNKB. Lakukan pembayaran di loket kasir atau bank yang tersedia di Samsat.
- Pengambilan STNK dan Plat Nomor : Setelah lunas, simpan bukti pembayaran. Tunggu panggilan untuk mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Jika masa berlaku plat nomor (5 tahunan) habis atau berubah, Anda juga akan diminta mengambil plat nomor (TNKB) baru di bagian workshop TNKB.
Tahap 2: Pengurusan BPKB Baru
Setelah STNK selesai, proses belum berakhir. Anda harus memperbarui Buku Pemilik (BPKB).
- Menuju Loket BPKB : Biasanya terletak di gedung Polda atau gedung terpisah di area Samsat Induk.
- Penyerahan Berkas : Serahkan fotokopi STNK baru (yang baru saja terbit), fotokopi KTP, BPKB asli lama, fotokopi hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian.
- Pembayaran PNBP BPKB : Lakukan pembayaran biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375.000 di loket bank yang ditunjuk.
- Pengambilan BPKB : Anda akan mendapatkan tanda terima. Proses penerbitan BPKB biasanya memakan waktu lebih lama daripada STNK (bisa beberapa hari hingga satu minggu). Datanglah kembali sesuai tanggal yang tertera di tanda terima.

Contoh kuitansi jual beli mobil bekas sah dengan tanda tangan di atas materai 10000.
Simulasi Perhitungan Biaya (Contoh Kasus)
Agar lebih jelas, mari kita buat simulasi.
Anda membeli mobil bekas (Tahun 2018) dengan NJKB senilai Rp150.000.000. Pajak tahunan (PKB) mobil tersebut adalah Rp3.000.000. Berapa estimasi biaya balik namanya?
Perhitungan:
- BBNKB II (1% x NJKB): 1% x Rp150.000.000 = Rp1.500.000
- PKB (Pajak Tahunan): Rp3.000.000
- SWDKLLJ: Rp143.000
- Admin STNK: Rp200.000
- Admin TNKB: Rp100.000
- Admin BPKB: Rp375.000
- Pendaftaran: Rp100.000 (Estimasi)
Total Estimasi Biaya: Rp1.500.000 + 3.000.000 + 143.000 + 200.000 + 100.000 + 375.000 + 100.000 = Rp5.418.000.
Catatan: Jika ada denda keterlambatan pajak dari pemilik sebelumnya, biaya tersebut akan ditambahkan ke total tagihan.
Tips Sukses & Solusi Kendala
- Hindari Calo: Mengurus sendiri jauh lebih murah. Prosedur di Samsat kini sudah jauh lebih transparan dan sistematis.
- Cek E-Samsat: Sebelum datang, Anda bisa mengecek nominal pajak dan NJKB melalui aplikasi Cek Ranmor atau E-Samsat sesuai provinsi masing-masing untuk estimasi biaya yang lebih akurat.
- Jika KTP Pemilik Lama Tidak Ada: Tidak masalah. Justru tujuan balik nama adalah mengganti identitas kepemilikan menjadi KTP Anda. KTP pemilik lama tidak dibutuhkan untuk proses Balik Nama, hanya dibutuhkan jika Anda sekadar Perpanjang STNK tanpa balik nama.
- Mutasi Luar Kota: Jika Anda membeli mobil dari luar daerah (misal: Plat B Jakarta dibawa ke Plat D Bandung), Anda harus melakukan proses Cabut Berkas (Mutasi Keluar) di Samsat asal terlebih dahulu sebelum mendaftar di Samsat tujuan. Biaya mutasi keluar berkisar Rp250.000 (resmi) ditambah biaya perjalanan.
Kesimpulan
Mengurus biaya balik nama mobil bekas memang membutuhkan dana ekstra di awal pembelian, namun ini adalah investasi legalitas yang sangat penting. Dengan nama yang sudah sesuai di STNK dan BPKB, Anda memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut, memudahkan pembayaran pajak tahunan, dan meningkatkan nilai jual kembali kendaraan di masa depan. Jangan tunda pengurusannya agar terhindar dari denda administratif.
Siap mengurus legalitas mobil impian Anda? Cek kembali kelengkapan dokumen Anda hari ini dan jadwalkan kunjungan ke Samsat terdekat!
FAQ: Pertanyaan Seputar Balik Nama Mobil
1. Berapa persen biaya balik nama mobil bekas 2025?
Umumnya tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) adalah 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor). Namun, perhatikan peraturan daerah masing-masing karena beberapa provinsi mulai menghapus tarif BBNKB II untuk meringankan beban masyarakat.
2. Apakah bisa balik nama mobil tanpa KTP pemilik lama?
Bisa. Justru prosedur balik nama (BBN) ditujukan untuk mengganti data kepemilikan dari pemilik lama ke pemilik baru. Oleh karena itu, syarat utamanya adalah KTP asli pemilik baru (Anda), bukan KTP pemilik lama.
3. Berapa lama proses balik nama mobil sampai BPKB jadi?
Proses pengurusan STNK biasanya selesai dalam 1 hari kerja (tergantung antrean). Namun, untuk penerbitan BPKB baru, waktunya bervariasi antara 3 hari kerja hingga 2 minggu tergantung kebijakan Polda setempat.
4. Apakah balik nama mobil harus ganti plat nomor?
Tidak selalu. Ganti plat nomor (TNKB) hanya wajib jika masa berlaku STNK 5 tahunan sudah habis, atau jika Anda melakukan mutasi daerah (pindah kode wilayah, misal dari Jakarta ke Bogor). Jika masih satu wilayah dan masa STNK masih panjang, nomor polisi bisa tetap sama, tapi nama pemilik di STNK berubah.
5. Apa bedanya biaya mutasi dan biaya balik nama?
Biaya Balik Nama adalah biaya untuk mengganti nama kepemilikan. Biaya Mutasi adalah biaya administrasi untuk memindahkan berkas kendaraan dari satu wilayah Samsat ke wilayah Samsat lain. Jika Anda membeli mobil dari luar kota, Anda akan dikenakan keduanya (Biaya Mutasi + Biaya Balik Nama).
