Beranda » Berita » 7.500+ Formasi PPPK Guru SD 2026: Syarat, Jadwal & Passing Grade (Lengkap)

7.500+ Formasi PPPK Guru SD 2026: Syarat, Jadwal & Passing Grade (Lengkap)

Kabar gembira menyapa tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air pada tahun ini. Pemerintah kembali membuka keran rekrutmen Aparatur Sipil Negara () dengan prioritas utama pada sektor dasar.

Banyaknya tenaga honorer yang menanti kepastian status membuat seleksi PPPK Guru SD menjadi topik paling hangat diperbincangkan. Bukan hanya soal gaji dan tunjangan, status ASN memberikan jaminan karier jangka panjang yang lebih stabil bagi para pahlawan tanpa tanda jasa.

Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal yang perlu diketahui tentang seleksi tahun ini. Mulai dari rincian formasi di berbagai provinsi, syarat wajib yang sering terlewat, hingga strategi menembus passing grade.

💡 Quick Answer: Ringkasan PPPK Guru SD 2026

Singkatnya, seleksi PPPK Guru SD 2026 memprioritaskan Guru Honorer Eks THK-II, Guru Non-ASN terdata di Dapodik, dan Lulusan PPG. Pendaftaran dilakukan satu pintu melalui portal .bkn.go.id. Seleksi menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) yang mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosio-kultural, dan Wawancara. Pastikan data Dapodik sudah sinkron sebelum mendaftar.

Catatan Penting: Informasi jadwal dan rincian formasi dalam artikel ini berdasarkan pengumuman resmi pemerintah per Januari 2026. Untuk pembaruan real-time, silakan cek berkala laman resmi sscasn.bkn.go.id atau laman instansi daerah masing-masing.

Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Guru 2026

Mengetahui lini masa rekrutmen sangat krusial agar tidak tertinggal tahapan administrasi. Tahun 2026, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan jadwal yang cukup padat untuk mengejar target pengangkatan ASN.

Baca Juga :  5 Tips Lolos PPPK Guru Bahasa Inggris 2026 & Syarat Terbaru

Berikut adalah estimasi jadwal pelaksanaan Guru yang perlu dicatat:

KegiatanEstimasi WaktuStatus
Pengumuman FormasiJanuari – Februari 2026✅ Selesai
Pendaftaran Online (SSCASN)Maret – April 2026⚠️ Sedang Berjalan
Seleksi AdministrasiApril 2026Menunggu
Pelaksanaan Seleksi KompetensiMei – Juni 2026Menunggu
Pengumuman KelulusanAgustus 2026Menunggu

Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru SD

Pemerintah masih menerapkan sistem prioritas untuk menghargai masa pengabdian guru. Memahami kategori pelamar akan membantu menentukan strategi seleksi yang tepat.

Secara garis besar, pelamar dibagi menjadi beberapa kelompok prioritas (P). Kelompok ini menentukan urutan pengisian formasi jika nilai ambang batas terpenuhi.

1. Pelamar Prioritas (P1)

Kelompok ini merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk Guru tahun-tahun sebelumnya dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade). P1 biasanya langsung ditempatkan jika formasi di daerahnya tersedia tanpa perlu tes ulang, hanya verifikasi administrasi.

2. Eks Tenaga Honorer K-II (THK-II)

Guru yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kelompok ini mendapatkan afirmasi atau penambahan nilai kompetensi teknis sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian lama.

3. Guru Non-ASN di Sekolah Negeri

Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dengan masa kerja paling rendah 3 tahun. Seringkali kelompok ini menjadi persaingan paling ketat karena jumlahnya yang masif di setiap daerah.

4. Pelamar Umum

Kategori ini mencakup Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek, serta guru yang terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun.

Rincian Formasi PPPK Guru SD per Provinsi

Distribusi formasi tahun 2026 sangat bergantung pada usulan masing-masing Pemerintah Daerah (Pemda). Beberapa provinsi mencatatkan jumlah alokasi tertinggi mengingat luas wilayah dan kebutuhan tenaga pengajar yang mendesak.

Baca Juga :  Daftar Makanan Penyebab Kanker: Panduan Identifikasi Risiko dan Tips Pola Makan Sehat

Berikut adalah gambaran daerah dengan proyeksi alokasi formasi PPPK Guru SD terbesar tahun ini:

Provinsi / DaerahEstimasi KuotaFokus Kebutuhan
Jawa Barat3.500+
Jawa Timur3.200+
Jawa Tengah2.800+Guru Kelas SD (Daerah 3T)
Sumatera Utara1.500+
Papua (Gabungan)1.200+Semua Mapel (Afirmasi Khusus)

Untuk melihat rincian spesifik per Kabupaten/Kota, pelamar wajib mengakses menu “Pencarian Informasi ASN” pada portal SSCASN setelah pendaftaran dibuka.

Syarat Pendaftaran & Dokumen Wajib

Kegagalan di tahap administrasi sering terjadi bukan karena kurangnya kompetensi, melainkan ketidaktelitian melengkapi syarat. Memastikan semua dokumen valid dan sesuai format adalah kunci lolos tahap awal.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK Guru SD:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai /PPPK/TNI/Polri.
  5. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan jabatan.
  6. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) linear dengan jabatan yang dilamar (opsional tapi memberikan nilai tambah 100%).

Checklist Dokumen Pemberkasan

Pastikan dokumen-dokumen ini sudah dipindai (scan) dengan jelas:

  • ✅ Pas foto latar belakang merah (format JPG/JPEG).
  • ✅ Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Keterangan Disdukcapil.
  • ✅ Ijazah asli (S-1/D-IV) & Transkrip Nilai asli.
  • ✅ Sertifikat Pendidik (bagi yang memiliki).
  • ✅ Surat Pernyataan 5 Poin (sesuai format instansi, bermaterai).
  • ✅ Surat Lamaran (sesuai format instansi, bermaterai).

Passing Grade & Bobot Penilaian Terbaru

Sistem penilaian PPPK Guru sedikit berbeda dengan CPNS murni. Terdapat empat materi seleksi kompetensi yang diujikan dalam satu rangkaian waktu menggunakan CAT.

Baca Juga :  Formasi CPNS 2026 SMK Teknik: Peluang Emas Kemenhub & PUPR (Lengkap)

Memahami ambang batas (Passing Grade) membantu calon pelamar mengukur target skor minimal yang harus dicapai saat simulasi atau tryout.

1. Kompetensi Teknis

Menguji pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait bidang teknis jabatan (misal: pedagogik dan profesional untuk guru).

  • Bobot: Jawaban benar 5, salah/kosong 0.
  • Nilai Maksimal: 450.

2. Kompetensi Manajerial

Menguji integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.

  • Bobot: Jawaban benar 1-4, kosong 0.
  • Nilai Maksimal: 180 (Gabungan dengan Sosio-kultural).

3. Kompetensi Sosio-kultural

Menguji kepekaan terhadap keberagaman, kemampuan berhubungan , dan perekat bangsa.

  • Bobot: Jawaban benar 1-5, kosong 0.

4. Wawancara (Berbasis Komputer)

Menguji integritas dan moralitas peserta. Bukan wawancara tatap muka, melainkan menjawab soal pilihan ganda tentang studi kasus moral.

  • Bobot: Jawaban benar 1-4, kosong 0.
  • Nilai Maksimal: 40.

FAQ: Pertanyaan Seputar PPPK Guru SD

Berikut adalah jawaban dari beberapa pertanyaan yang sering masuk ke meja redaksi terkait seleksi tahun ini.

Apakah lulusan baru (Fresh Graduate) bisa mendaftar PPPK Guru 2026?

Secara umum, PPPK diprioritaskan untuk yang sudah berpengalaman. Namun, yang memiliki Sertifikat Pendidik (lulusan PPG Prajabatan) masuk dalam kategori Pelamar Umum dan memiliki peluang sangat besar karena afirmasi Serdik 100%.

Apakah guru swasta bisa mendaftar?

Bisa. Guru swasta masuk dalam kategori pelamar umum, asalkan terdaftar di Dapodik dan memenuhi kualifikasi pendidikan. Namun, guru swasta harus bersaing memperebutkan sisa formasi setelah penempatan P1 dan honorer negeri.

Bagaimana jika ijazah tidak linier dengan formasi yang dilamar?

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Linieritas Kualifikasi Akademik. Pelamar wajib mengecek tabel linieritas terbaru. Jika tidak linier, sistem SSCASN biasanya akan menolak secara otomatis saat pemilihan formasi.

Berapa gaji yang diterima PPPK Guru SD?

Gaji PPPK diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2020 (dan perubahannya jika ada di 2026). Untuk Golongan IX (setara S1), gaji pokok awal berkisar Rp 3.200.000, belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan. Total take home pay bisa berbeda antar daerah tergantung kemampuan fiskal daerah.


Kesimpulan

Seleksi PPPK Guru SD 2026 adalah momentum yang tidak boleh dilewatkan, terutama bagi tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun. Kunci kesuksesan bukan hanya pada kemampuan akademik, tetapi juga ketelitian administrasi dan pemahaman terhadap regulasi terbaru.

Segera persiapkan dokumen, cek validitas data di Dapodik, dan mulailah berlatih soal-soal manajerial serta sosiokultural. Rezeki tidak akan tertukar, namun kesempatan harus dijemput dengan matang. Selamat berjuang, Bapak/Ibu Guru hebat!